Sabtu, 05 Februari 2022

Agar Muslimah siap Menikah #08

 



                Nasihat yang ke-7 adalah kehidupan yang hendak dibangun dalam rumah tangga bukan sekedar hidup bersama, sebab kehidupan suami-istri itu adalah kehidupan sepasang yang terdiri dari dua orang. Oleh karena itu menjadi kewajiban masing-masing untuk menjauhi keterlibatan pihak ketiga dalam permasalahan rumah tangga, kecuali jika keterlibatan pihak ketiga itu adalah pendapat atau ide-ide terpuji dan saling memberikan nasihat yang disyariatkan dan itu disampaikan dengan cara  terbaik.

                Kehidupan suami istri dan bukan hanya kehidupan dua orang yang bersama, namun ini mencakup sejumlah aspek.

Ø    Aspek pertama, dalam semua rahasia wahai muslimah waspadailah jangan sampai menampilkan, membocorkan rahasia suamimu kepada orang lain siapapun dia. Diantara rahasia yang paling jelek ketika keluar darinya adalah rahasia yang terjadi di antara kalian berdua suami istri saat diatas tempat tidur.

                 Terdapat hadis yang sahih dari Abu Sa'id al-khudri radhiyallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim 1437)

                An-Nawawi rahimahullahu ta'ala ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang haramnya tindakan seorang suami menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya yaitu perkara berkaitan dengan cumbuan dan deskripsi rinci tentang hal tersebut. Maka  apa yang dilakukan oleh seorang wanita saat itu terjadi, kata-kata apa yang dia keluarkan atau perbuatan apa yang dilakukan dan semacam itu ini yang terlarang.

                Adapun semata-mata menyebutkan Jima’ misalnya seorang mengatakan saya habis Jima’ dengan istri (secara global) dan tidak rinci maka kata Nawawi jika tidak ada padanya manfaat dan itu bukanlah satu hal yang dibutuhkan hukumnya makruh. Alasannya karena ini adalah hal yang tidak selaras dengan menjaga kehormatan dan nama baik dan termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “Siapa yang betul-betul beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia bertutur kata yang baik atau diam. (HR Al-bukhari dan Muslim).

                Berkenaan dengan ini kita jumpai pelajaran dari perkataan Imam An-Nawawi mengatakan bahwasanya “menceritakan Jima’ itu ada dua macam ; pertama, menceritakan detail jima’ misalnya kata-kata apa yang keluar dari istri atau perbuatan apa yang dilakukan oleh istri saat hubungan biologis itu terjadi. Maka ini hukumnya haram karena hubungan yang terjadi antara suami-istri ini adalah di hadis yang pertama tadi adalah amanah (rahasia) yang paling besar sehingga menceritakannya berarti tidak aman dan amanah disini. Kemudian yang kedua adalah menceritakan Jima’ menceritakan adanya dan terjadinya hubungan biologis. Seorang laki-laki mengatakan “saya seger nih habis kumpul sama istri” misalnya maka hukumnya makruh jika tidak ada faidah, tidak ada hajat. Maka sekedar detail ini biasa terjadi pada testimoni atau iklan obat kuat kalau sekedar cerita global mengenai masalah manfaat obat kuatnya terbukti semalam ini berarti cerita Global. Maka jika tidak ada kebutuhan tidak hajat untuk bercerita maka ini termasuk dalam hadits maka hendaknya diam dan perintah diam ini adalah permintaan dan berkata-kata disini nilainya makruh. Jika detail manfaat obat kuat itu kemudian bisa ngapain saja semalam begini-begini, maka hukumnya kata Nawawi adalah haram.

Ø    Aspek kedua, dalam mengatasi  problem dan menterapi problem sejak awal maka bukanlah cara-cara khas wanita yang berakal yaitu tergopoh-gopoh bersegera ketika ada sedikit problem antara istri dengan suami.

                Bukanlah wanita yang berakal sehat, ada sedikit problem langsung tergopoh-gopoh lapor kepada ibunya, kakak perempuannya, sahabat perempuannya lantas dia sebarkan problem yang terjadi antara dia dengan suaminya dengan sudut pandang kacamata pihak perempuan. Tentu saja seringkali karena yang ngomongnya itu istri maka dia berbicara dalam posisi sebagai pihak yang terzalimi. Kemudian pihak yang dilapori tadi ibu, saudara perempuan atau temen tadi akan menyampaikan kepadanya sejumlah pendapat dan pendapat orang-orang ketiga ini tidak akan menambah problem kecuali semakin ruwet dan semakin susah. Maka keterlibatan dan kehadiran pihak ketiga dalam problem suami istri meskipun itu keluarga ini tidak akan menjadi solusi.

                 Maka berupaya untuk melatih diri untuk mengurai masalah wahai seorang istri dengan bersama suamimu  selesaikan sendiri tanpa memperlibatkan pendapat pihak-pihak ketiga ini nasehat dari penulis. Hendaknya suami istri ini berlatih untuk bersikap dewasa dalam hal ini diantara bentuk kedewasaannya adalah mampu menyelesaikan problem diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga meskipun itu keluarga sendiri. Oleh karena itu sebagian orang mengatakan keributan suami-istri itu seperti keributan kakak beradik. Misalnya rebutan main bola atau rebutan mobil-mobilan, pagi ribut nanti siang sudah damai dan sudah main bareng lagi. Syaratnya manakala orang dewasa tidak ikut terlibat namun jika orang dewasa ikut terlibat maka kelihatannya ributnya itu kayaknya serius gawat sekali. Padahal ternyata kalau mereka berdua yang menyelesaikan sendiri tanpa keterlibatan pihak yang ketiga itu cepet selesai pagi ribut siangnya sudah bisa main bareng lagi, begitu juga suami istri ketika ada masalah atau problem selesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, sama-sama mau menyelesaikan sendiri, terbuka, mau ngobrol. Bisa jadi siang ribut nanti malam sudah bisa Jima’ itu kondisi keributan suami istri.

                Orang yang masuk dalam problem tersebut semacam seorang yang dia tidak mendengar dari dua belah pihak sehingga dia hanya mengambil pendapatmu, dia memberikan keputusan atau memberikan wasiat atau memerintahkan satu hal. Maka apakah ini satu hal yang adil? jawabannya tentu tidak. Tidak ada putusan dan nasihat yang objektif dan adil kecuali setelah mendengar dua belah pihak. Betul terkadang problem itu demikian gawat sehingga perpecahan itu demikian besar belahannya terbuka yang awalnya satu robekan. Maka jika keadaannya demikian tidaklah mengapa keterlibatan pihak yang ketiga. Perhatikan syaratnya, dia (pihak ketiga) adalah orang yang Akil orang yang mengedepankan akal artinya orang yang bijak. Dia adalah seorang yang bijaksana orang yang berakal, bijaksana, bisa menyimpan rahasia dan tidak akan menyimpulkan secara tegas kecuali setelah mendengar dua belah pihak boleh melibatkan satu orang atau lebih.

                Sebagaimana firman Allah ta'ala

 “Jika kalian khawatir terjadi perpecahan diantara suami istri maka kirimkan satu juri unding dari keluarga suami dan satu juri ruding dari keluarga istri jika keduanya menginginkan perbaikan maka Allah akan satukan, lembutkan diantara keduanya. Sesungguhnya  Allah adalah Dzat yang maha mengetahui. Dan di ayat ini menurut ada hal yang menarik yaitu jika dua juri runding itu menginginkan perbaikan maka Allah akan satukan keduanya.

                 Janganlah pesan ini jangan sampai hilang ketika terjadinya problem selalu yaitu pesan yang menginginkan perbaikan, maka janganlah yang dipikirkan adalah semata-mata bisa menang menghadapi suamimu dan bisa menghinakannya. Wahai seorang istri yang shalihah hendaknya niatmu adalah kembali kepada suami dan kembalinya suami kepadamu dan hal ini yaitu adanya niat untuk damai yang memiliki manfaat yang sangat banyak kalau kedua belah pihak itu damai. Maka yang ditanamkan adalah:

·                     Akan mencari alasan-alasan pemakluman

·                  Kalau keinginannya adalah keinginan untuk damai maka akan mudah untuk memaafkan                         kesalahan pasangan

·                     Memilih untuk bertutur kata yang baik, diksi, pemilihan kata dan dengan ucapan  yang

                  lembut

·                     Kedua belah pihak masing-masing mengalah dan tidak kekeuh (ngotot).

 

 Ketika membangun komunikasi setelah ribut atau pada saat ribut maka hendaknya masing-masing itu niatannya adalah perbaikan dan berdamai. Bukan niatnya menang-menangan namun niatnya adalah ingin kembali damai, kembali nyaman dengan suami dan suami kembali kepada kepada sang istri. Kalau semangatnya itu adalah semangatnya dalam membangun komunikasi adalah kedamaian maka ada lima manfaat seperti yang poin di atas.

Ø    Aspek ketiga, Memulai kehidupan rumah tangga itu adalah kehidupan suami-istri dan bukan hanya kehidupan dua orang hidup bersama, namun juga dua orang dalam masalah merawat anak. maka idealnya tidak terdapat porsi yang di luar suami dan istri terlalu banyak dalam mendidikan anak mereka. Pendidikan anak jangan berikan banyak pada sekolah, jalanan, tetangga atau pun pada pembantu.

                Engkau wahai seorang engkaulah lebih yang perhatian dengan dan yang bertanggungjawab tentangnya, maka semestinya porsi terbanyak pendidikan anak itu ada di orang tua . Hal yang tidak benar ada jika porsi pendidikan anak yang paling banyak diserahkan kepada pembantu, tetangga, guru TPA, pengurus mesjid atau kepada sekolah ini ada error dalam keluarga ini. Keluarga ini bukan hakekatnya pasangan suami-istri, namun cuma dua orang hidup baru satu rumah. Kalau memang betul-betul suami istri, ayah dan ibu mereka akan kerjasama yang bagus untuk mendidik buah hati keduanya.

                 Nabi Shallallahu alaihi wasallam menyampaikan "seorang wanita seorang ibu itu pemimpin untuk keluarga suaminya dan anak-anak suaminya dan seorang ibu akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak-anaknya". (HR Al-Bukhari)

                Betapa indahnya jika seorang anak itu mendapatkan asuhan dari wadah yang sama, dari tempat minum yang sama, jika di hadapan seorang anak ada berbagai macam tempat minum maksudnya didikan orang tua itu beda dengan didikan sekolah, masjid maka rusaklah keadaan aneh ini dan tidak memungkinkan bagi engkau seorang ibu untuk menguasai perilaku anak di masa depan.               Dan boleh jadi jika tidak membangun komunikasi yang baik dengan sekolah dan masjid, maka engkau seorang ibu membangun dari satu sisi sedangkan pihak yang lainnya menghancurkan dari sisi yang lain. Boleh jadi engkau wahai seorang ibu membimbing anak untuk supaya ada di  dirinya hal-hal yang wajib yang bersifat baku, namun  lihat pada pihak ketiga terdapat arahan-arahan yang itu menggoncangkan akhlak yang sudah bersifat permanen, maka oleh karena itu janganlah engkau biarkan anakmu itu ditangani pendidikannya dan pengawasannya oleh orang lain.

                Sudah semestinya di rumahmu demikian juga di rumah suamimu terdapat perilaku-perilaku dan rancangan besar tentang pendidikan yang ini boleh jadi rancangan besar cetak biru Pendidikan anak itu beda, yang ini ada padamu dan suamimu berbeda dengan cara pendidikan pihak lain. Misalnya, cara pendidikan kerabat-kerabatmu, keponakan-keponakanmu dari saudara laki-laki, saudara perempuanmu. Oleh karena itu janganlah engkau lalai untuk mengontrol perilaku anak, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan setelah beberapa waktu lamanya bergaul dengan keponakan keponakan.

                Disini disampaikan cara mendidik antara orang tua itu bisa saja berbeda meskipun sama-sama satu keluarga. Oleh karena itu, diantara diantara hal yang dilakukan setelah anak itu habis main ke tetangga atau main bareng dengan sepupunya dengan keponakan, maka dicek dapat apa saja ketika main bersama tetangga, ketika main sama saudara-saudara sepupunya dapat apa. Kontrollah perilaku yang didapatkan kemudian koreksi jika ada pemahaman yang keliru. Jika sudah ada sikap-sikap yang tepat maka perteguh dan kuatkan.

Ø    Aspek keempat, tentang rumah dan isinya maka tidak boleh ada sesuatu yang masuk ke rumah kecuali dengan izin suami dan tidak ada sesuatu yang keluar dari rumah kecuali dengan izin suami, ingat ini adalah bagian dari hak suami yang wajib pun kau penuh. Hendaklah jujur dalam hatimu tentang sejauh mana engkau menghormati kedudukan suami dan pengakuanmu kepada suami. Dan bahwasanya suami adalah kepala rumah tangga, pimpinan. Maka secara umum, kehidupan rumah tangga itu, harta-harta keluarga adalah harta suami, rumah keluarga adalah rumah suami atau minimal rumah yang dikontrak oleh suami.

                Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,  bersabda tentang dirimu wahai istri “ketika engkau di rumah bahwasanya engkau adalah pemimpin untuk keluarga suamimu dan anak-anak suamimu yang juga anak-anakmu dan kau akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka semua itu.

                Di riwayatkan At Tirmidzi oleh Abu Umam Al-Bahili ra mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda saat khutbah nabi di tahun hajjatul Wada “tidak boleh seorang wanita membelanjakan sedikitpun dari harta suaminya yang ada di rumah suaminya kecuali dengan izin suami”. Ada seorang istri yang bertanya pada Rasulullah “boleh tidak bersedekah dengan bahan makanan nasi beras kepada kerabat yang datang dan yang lainnya?” maka nabi kata, “bahan makanan itu adalah harta kami lelaki yang terbaik maka tidak boleh diberikan tanpa seijin suami karena itu harta terbaik suami adalah menyiapkan bahan makanan untuk istrinya dan keluarganya”.

                Dan ingat satu hal yang patut dicamkan oleh seorang muslimah sebelum menikah bahwasannya ketika wanita itu meminta izin kepada suaminya untuk keluar rumah untuk ini dan itu maka itu janganlah dinilai negatif yang menunjukkan ini penguasaan suami terhadap istri dan jangan dimaknai dengan keterlibatan mau menguasai istri. Namun seorang Istri minta izin kepada suami itu hendaknya dimaknai sebagai bukti yang paling nyata kalau seorang istri itu menghargai hak-hak pergaulan suami-istri dengan memperhatikan hak suami karena rumah adalah rumah suami, penghasilan adalah penghasilan suami dan untuk istri maka harus izin, ada pun penghasilan yang murni adalah penghasilan istri dan harta khusus milik istri maka seorang istri itu merdeka dalam membelanjakannya, dia boleh membelanjakannya tanpa izin suami sebagaimana pendapat mayoritas para ulama meskipun menganjurkan untuk izin dan ngomong kepada suami. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

baca lagi

Agar Muslimah siap menikah #01

yang lainnya