Kamis, 07 Juli 2022

Wanita Suci


Kota mekkah yang gersang, dalam benaknya wanita itu tahu apa yang di butuhkan sebagai penyangga kota ini. Ia mendukung di dalam istananya bahwa akan ada seseorang yang membawa perubahan, yang membawa peradaban melalui nabi yang sudah lama kedatangannya di nanti

Saat itu, ditengah heningnya kota pada perayaan hari rajab di Mekkah, para wanita berdiam dekat berhala. Terdengar derap langkah kaki laki-laki mendekat, sosok itu bertambah nampak kemudian bersuara lantang membawa berita "akan ada seorang nabi di kota ini yang bernama Ahmad dengan tujuan di utusnya adalah membawa risalah Allah". Sosok laki-laki itu menambahkan ucapannya, "Jika siapa yang ingin menjadi istrinya silahkan menjadi istrinya". Para wanita saat itu melempari dengan mata, kata-kata dan ucapan kasar.

Namun, wanita satu antara gerombolan para wanita itu berbeda... sebab dia diam setelah mendengar berita itu. 

Tunggu, akan kuperkenalkan bagaimana wanita itu...

Sebagai seorang saudagar, wanita itu punya harta dan masuk kategori terkaya. Kaumnya di kenal sebagai kaum pedagang. Wanita itu juga banyak membuka lapangan pekerjaan, memperkerjakan laki-laki dan memberikan upah atas usaha mereka.

Sebagai seorang janda, dia bergelar ath Thahirah (wanita suci) karena berhasil menjaga diri. Nasabnya baik, dia dikenal tegas, cerdas dan punya kemuliaan. Semua laki-laki menginginkan dia sebagai istri yang seandainya mereka bisa.

Setelah mengetahui bahwa ada pemuda yang jujur dalam berkata, memiliki akhlak yang mulia, luar biasa amanah dalam dirinya. Hal itu di tambah penjelasan dari budak wanita itu bernama Maisarah setelah melakukan perjalanan berdagangan bersama pemuda itu untuk mengetahui kebenaran dan dia mendapati banyak keajaiban, kemulian yang ditemui maisarah yang kemudian di sampaikan kepada wanita itu tentang dua malaikat yang bersamanya dalam perjalanan dan penjelasan rahib yang mengatakan bahwa pemuda itu seorang nabi. 

Wanita itu dengan wawasannya dan ia pastikan bahwa pemuda itulah orangnya "Muhammad" 

Bagaimana tidak? 

Dia bukan wanita yang menikah hanya karena kesepian atau oleh sebab merindukan pelukan. Sebagai seorang wanita dia sudah mempersiapkan semuanya: harta yang banyak, kejiwaan yang kuat, ilmu, juga ketangguhan sebagai perempuan yang akan menanggung pula setengah beban dakwah. 

itulah dia, wanita itu bernama "Khadijah".

Dengan kemuliannya dia memberanikan diri menerobos takdir menawarkan dirinya untuk di nikahi. Benar saja, setelah menjadi seorang istri dia mampu menenangkan di saat Rasullulah mendapat amanah yang besar berupa risalah dari-Nya tiap kali. Ketika Rasullulah mendapatkan kesedihan berupa tanggapan dan pendustaan saat itu ada Khadijah yang memberikan kelapangan dan meneguhkan pendirian dan membenarkannya.

Di saat itu dengan wawasannya, lurusnya pemahamannya... Khadijah tidak membawa Rasullullah ke dukun untuk mempertanyakan tentang ketidaktenangan setelah bertemu Jibril,  namun ia memilih membawa kepada pria renta bernama Waraqah bin Naufal yang menganut agama sebelumnya secara murni dan meninggalkan penyembahan kepada berhala saat itu. Dan dia Waraqah menyampaikan hal benar.

Maka kabar gembira dari nabi untuknya, Allah dan Jibril mengirimkan salam padanya. Sepeninggalnya Khadijah, Rasullulah seringkali memujinya, Khadjah menjadi wanita dengan sebaik-baiknya wanita di zamannya dan menjadi pemimpin wanita seluruh alam. Tak hanya itu, Rasullulah seringkali memperlakukan teman Khadijah dengan perlakukan baik, Ia (Khadijah) mendapat rumah di surga dari mutiara yang berongga, mendapat kedudukan diantara wanita-wanita mulia.


Referensi

Thabari, M.A (2020). Ummahatul Mukminin: Biografi Istri-Istri Nabi Shalallalhu alaihi wassalam. Jakarta Timur: Griya Ilmu

Tuasikal, M.A.(2018). Belajar dari istri nabi. Yogyakarta: Penerbit Rumaysho.







Selasa, 15 Februari 2022

Agar Muslimah Siap Menikah #11

 


            Hak- hak pokok istri yang menjadi kewajiban suami, diantaranya adalah sebagai berikut:

                Pertama adalah mahar, ini adalah hak seorang istri yang menjadi kewajiban suami dan suami itu menyerahkan semuanya di depan atau dia sisakan seluruhnya atau sebagiannya. Mahar itu bisa seluruhnya lunas di depan; bisa terutang di belakang dan bisa sebagiannya di depan dan sebagiannya di belakang, tidak boleh bagi suami untuk mengingkari besaran mahar dan tidak boleh pula menolak untuk menyerahkan mahar kepada istrinya

Allah ta'ala berfirman “Berikanlah kepada para istri mahar sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kapadamu Sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya”. (Qs. An-Nisa, : 04)

              Kedua adalah ditahan baik-baik atau dilepas dengan berbuat baik. Suami diantara dua pilihan yaitu hidup bersama istri dengan baik dan pergaulan suami-istri yang bahagia atau dilepaskan istrinya dengan berbuat baik dan damai. Wanita itu dengan karakternya adalah lemah dan lembut, oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyampaikan bahwasanya “para istri itu adalah seperti tawanan di hadapan kalian para suami, tawanan tentu tidak dalam semua hal sama dengan istri namun dalam sebagian hal saja yaitu dalam dari sisi talak  yang ada di tangan suami di lisan suami sebagaimana seorang tawanan itu lepas ataukah tetap jadi tawanan ada di lisan pemilik tawanan. Tawanan itu dalam konteks penyerupaan bukan keadaan sesungguhnya. Kenapa diserupakan dengan tawanan? Karena posisinya yang lemah dimana talak itu ada di tangan suami, lepas dan tidak ada di tangan suami. Kemudian yang kedua disebut tawanan karena hajat seorang istri kepada suami karena istri itu sangat bergantung kepada suami karena jika istri itu tidak punya ketergantungan sama suami ada kecenderungan untuk sombong dan meninggi di hadapan suami yang ini berdampak pada kepemimpinan suami tidak bisa berjalan dengan baik

          Ketiga nafkah yaitu kebutuhan makanan nafkah kebutuhan yaitu kebutuhan makanan dan pakaian tanpa pelit juga tanpa boros. Dari Jabir Ibn Abdillah radhiallahu anhuma dalam khutbatul wada' Rasulullah shallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Menjadi kewajiban kalian para suami untuk memenuhi kebutuhan makanannya dan pakaiannya dengan kadar yang baik dengan kadar yang sewajarnya”. (HR Muslim).

              Keempat, dan ini satu hal yang bisa dikatakan paling berat bagi seorang laki-laki mengajari istrinya kebaikan dan tanpa pernah bosan memerintahkan, istrinya untuk melakukan kebaikan, mengingatkan kewajiban sepanjang Hayat yang luar biasa beratnya,  maka biarkan laki-laki yang menanggungnya. Penipuan tidak menghendaki kebaikan untuk keluarga yang paling besar adalah ketika seorang suami tidak mengajari kebaikan pada istrinya dan tidak melakukan memerintahkan yang baik dan melarang yang mungkar. Sebagaimana firman Allah ta'ala “perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabar untuk mengerjakan salat..” (QS. Taha 132).

                Kelima, adalah hak istri untuk meminta khulu’. Allah ta'ala berfirman, “ jika kalian khawatir tidak bisa keduanya menegakkan aturan-aturan Allah tidak ada dusta dosa atas keduanya dalam tebusan yang diberikan oleh pihak perempuan” ( QS. Al Baqarah: 229). Maka seorang istri punya hak untuk meminta pisah jika pegaulan kepada istri itu jelek dan tidak memungkinkan bagi istri untuk bertahan bersama suami karena lemahnya agama karena lemahnya agama suami ternyata suaminya. Misalnya, sholatnya bolong-bolong, puasa Romadhon malas, suka minum khamar dan istri berusaha untuk bersabar dan memperbaiki sudah mentok tidak mampu maka ini lemahnya agama atau jeleknya akhlak atau jeleknya akhlak suka KDRT, suka memukul, suka nendang, suka tempeleng, istri bolak-balik wajahnya biru karena ditempeleng suaminya. Kemudian alasan selanjutnya adalah keteledoran yang nyata dalam nafkah (kebutuhan makan dan tempat tinggal enam bulan lamanya dak pernah dinafkahi) atau suami punya penghasilan namun tidak mau memberikan uang nafkah, uang belanja dan padahal punya penghasilan, dan penghasilannya itu dipakai untuk senang-senang mentraktir temannya dan yang lainnya namun pelit sama istri dan keluarganya. Maka tiga alasan bolehnya khulu’ lemahnya agama, jeleknya akhlak dan sikap

Dari Tsauban radhiyallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “setiap wanita yang meminta kepada suaminya talak  tanpa alasan maka haram bagi wanita tersebut untuk dapatkan bau surga”. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi ini lima hak pokok istri.

Hak bersama diantara keduanya diantaranya adalah

v Melaksanakan perjanjian pernikahan. lihat bersama karena bisa saja suami meminta permintaan tertentu dalam perjanjian pernikahan dan bisa juga pihak istri yang mengajukan sebagai perjanjian pernikahan dan kaum muslimin terikat dengan persyaratan dan kesepakatan mereka dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “perkara yang paling wajib yang kalian penuhi untuk kalian laksanakan adalah perjanjian yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan yaitu perjanjian pranikah”. (Muttafaqun Alaihi). Maka jika seorang suami mensyaratkan atau pihak istri mensyaratkan satu syarat yang mubah perhatikan syarat yang mubah maka wajib melaksanakannya kecuali jika yang membuat syarat mengalah, dihindari klausul atau persyaratannya misalnya suami membuat perjanjian pernikahan setelah nikah bersedia untuk tinggal di rumah uang tua suami, karena suami anak laki-lakinya atau anak laki-laki satu-satunya atau sebaliknya ada perjanjian pernikahan istri mau diperistri dengan cara suami tinggal di rumah orang tua istri karena istri adalah anak satu-satunya atau anak perempuan satu-satunya.

v  Kedua, hak kenikmatan biologis. Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam Nabi menyampaikan “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lantas istri enggan sehingga berlalulah waktu malam suami dalam keadaan sangat marah padanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi tiba”. Muttafaqun alaih diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

v  Ketiga adalah rahasia keluarga. Sebagaimana telah lewat maka tidak boleh seorang dari suami dan istri menyebarkan rahasia pasangannya terutama perkara berkenan hubungan suami istri. Rasullulah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ”masuk amanah yang paling besar di sisi Allah pada hari kiamat seorang suami yang bercampur dengan istrinya dan seorang istri yang berkumpul dengan suaminya kemudian suami menyebabkan razia istrinya. Dari asma' bintu Yazid radhiallahu anha, beliau berada di dekat Rasulullah Shallallahu salam dan sejumlah laki-laki dan perempuan duduk di dekat nabi lantas nabi mengatakan :” boleh jadi ada seorang suami menceritakan apa yang dilakukan bersama istrinya dan boleh jadi ada seorang istri menceritakan apa yang dilakukan bersama suaminya, maka semua orang terdiam. Kemudian Asma binti Yazid mengatakan “iya Ya Rasulullah betul demi Allah wahai Rasulullah sungguh para laki-laki melakukannya dan para perempuan juga melakukannya”. Nabi katakan jangan lakukan karena permisalan hal tersebut adalah seperti setan laki-laki berjumpa dengan setan perempuan di satu jalan setan laki-laki menyetubuhi setan perempuan dilihat dan ditonton oleh banyak orang. HR Imam Ahmad.

v  Keempat, saling mewarisi. Maka masing-masing dari pasangan suami istri memiliki hak untuk mewarisi yang lainnya dan suami istri itu tidak akan tertutup seandainya semua ahli waris itu ada maka yang real mendapatkan warisan hanya adalah hanya lima orang saja yaitu suami atau istri kemudian ibunya mayat, bapaknya mayat, anak laki-laki dan anak perempuan. Maka hak saling mengoreksi selama itu tidak akan tertutup keduanya mendapatkan warisan dengan bentuk bagian tertentu, keduanya tidak tertutup dari warisan dengan bentuk tertutup tidak dapat sama sekali bisanya cuma berkurang yaitu ketika yang meninggal tuh punya anak ataukah tidak. Misalnya meninggal istri maka jika istri tidak punya anak maka hak suami setengah; Jika punya anak hak suami seperempat.

               Sebagaimana firman Allah ta'ala di kitabnya “dan bagi kalian suami separuh yang ditinggalkan oleh istri jika istri tidak punya keturunan sehingga jika istri punya keturunan maka bagi kalian suami seperempat dari apa yang ditinggalkan oleh istri. Setelah wasiat yang diwasiatkan dan utang yang sudah dibayar, bagi istri seperempat. dari apa yang ditinggalkan oleh kalian para suami jika kalian tidak punya anak. Jika kalian para suami punya anak maka seperdelapan dari yang ditinggalkan setelah wasiat yang kalian wasiatkan dan utang yang sudah dibayar.

v  Kelima mendidik anak. Maka menjadi anak itu adalah hak bersama dan kewajiban bersama antara suami istri. Suami menolong istrinya dalam masalah mendidik anak dan istri menolong suaminya adalah masalah Pendidikan. Tidak tidak benar sikap sebagian suami yang pokoknya masalah pendidikan PR, tugasnya rumah dan sebagainya itu urusan istri kemudian dia tidak terkena beban apa-apa.

               Disamping hak syariat juga ada hak dari sisi budaya. Maka budaya itu punya kekuatan, adat istiadat itu punya hukum dan apa yang dinilai oleh masyarakat terbaik maka itu baik selama tidak bertentangan dengan perintah atau larangan Syariat. Berdasarkan hal ini maka seandainya telah menjadi budaya masyarakat terbiasa melakukan beberapa adab dan tindakan yang tidak layak baginya suami dan bagimu istri maka tidak selayaknya bagi suami atau bagi istri tidak layak untuk melanggarnya atau menyelisihinya. Dalam rangka melindungi diri kalian jangan sampai menjadi cacian orang-orang mencaci contoh hal itu sangat banyak sekali berbeda dari antara satu zaman ke zaman yang lainnya. Jadi kaidah-kaidah adat itu ini “semua yang dianggap oleh masyarakat itu baik maka itu baik namun dengan catatan tidak menyelisihi perintah atau larangan syariat”

               Contohnya diantaranya adalah suami minum sisa-sisa minum istrinya ada yang merasa jijik padahal itu satu hal yang ada satu budaya menilai djj padahal itu satu hal yang Nabi, jalan di samping istri, sambil pegangan tangan, suami dengan tegas menyebutkan nama istrinya. Ini dilakukan ketika nabi jalan bareng dengan Juwairiyah yang mau mengantarkan ke rumahnya ada dua lagi Anshor yang mempercepat langkah melihat nabi bersama satu sosok maka nabi mengatakan “jalannya peran saja ini juwairiyah istriku (Nabi tegas menyebutkan nama istrinya). 

            Maka tindakan merasa bahwasanya menyebut secara tegas nama istrinya adalah fulanah itu satu hal yang Aib ini adat kebiasaan yang tidak pernah tegas suami menyebutkan nama istrinya, demikian juga seorang istri mencium kepala suaminya dihadiri oleh orang lain. Perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam Hadits yang Shahih dari perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Karena nabi melakukannya atau nabi menyetujuinya ketika itu jadi budaya yang dinilai tidak baik oleh suatu masyarakat maka ini tidak boleh. Maka kita menangkan apa yang telah menjadi satu hal yang Nabi bolehkan contohnya banyak berbeda satu sama zaman dan satu tempat ke tempat yang lain dari satu suku ke suku yang lainnya. Maka boleh jadi satu hal yang dilakukan dimasa silam di masa silam itu perkara yang kebaikan muka yang jelek lantas orang menganggapnya di zaman ini sebagai bagian dari akhlak yang luhur, maka demikan juga terkadang dianggap beberapa tindakan suami bersama istrinya Kalau di kampung itu termasuk kejahatan namun kala itu teranggap ilmu di kota sebagai bentuk pemuliaan. Demikian juga sebagian tindakan itu di satu kabilah terlarang sedangkan tiga bilah yang lainnya dibiarkan dan bahkan diikuti. Oleh karena itu lihatlah lingkungan, suku dan masyarakat mu di jaman engkau tinggal berupa kebiasaan-kebiasaan yang baik, komitmenlah dengannya jangan di selisihi dengan alasan kebebasan melakukan tindakan dan semacam itu. dan boleh jadi termasuk contohnya yang hampir-hampir kebiasaan yang adat-istiadat yang tinggi itu sepakat adat istiadat yang bermutu akan sepakat dengannya

v  Pertama menjauhi memanggil suami dengan namanya secara langsung, misalnya namanya Joko lantas istri memanggil suaminya “Joko sini” semuanya sepakat tidak ada berbagai macam adat budaya masyarakat. Maka bagian dari adab memanggil suami kunyah kalo di budaya orang Arab namanya “Joko kunyah Abu Ali” atau dengan kata-kata yang lain yang dia suka untuk dipanggil dengannya maka ndak apa-apa. Biasanya kalau pakai romantisnya orang Arab ( Ya Qolbi, hayati) maksudnya wahai istriku, sayangku, hidupku tidak mengapa dan panggilan yang lainnya.

v  Kedua jaga diri Jangan bersuara keras di depan suami. Diantara adab yang jelek bersuara keras teriak-teriak Ketika ngobrol dengan suami atau menegur suami dan bersuara keras di depan suami itu tambah jelek jika dihadiri oleh orang lain di dengar oleh tetangga di diketahui oleh orang yang lewat.

v  Ketiga istri tidak berjalan di depan suami tanpa pada kebutuhan. Adabnya istri berjalan di samping suami atau di belakang suami sedikit dalam rangka menghormatinya dengan memuliakan.

v  Keempat kemudian tidak membebani suami untuk membeli kebutuhan-kebutuhan Wanita, kebutuhan khas wanita maka itu pada asalnya mubah akan tapi mayoritas budaya masyarakat sepakat untuk menilainya sebagai satu hal yang jelek. Misalnya, suami kok beli BH dan semisalnya boleh sih tapi ya enggak baik itu.

v  Kelima mengambil sikap duduk tenang di rumah ketika ada datang tamu jadi kalau ada tamu di teras itu jangan di belakang gaduh teriak-teriak. Maka telah menjadi kebiasaan mayoritas tamu tidak suka munculnya suara dari dalam rumah terutama ketika suara menyiapkan jamuan, suara barang-barang di tempat masak (suara piring, suara sendok).

v  Kelima kemudian memanggil suami dengan suara terdengar diantara laki-laki, maka suara anda wahai seorang muslimah meskipun itu bukanlah aurat di depan laki-laki menurut pendapat yang benar, namun menjadi kebiasaan masyarakat tidak menyukai hal tersebut memanggil di dengar oleh banyak laki-laki dan masyarakat Arab sudah punya budaya tepuk tangan atau ngetok pintu tidak misalnya Ini suaminya sedang menemui tamu ini mau ngirim apa mau ngasih jamuan dengan cara mas-mas ini minumnya udah siap, enggak demikian. Budaya yang bagus ketok pintu tok tok tok nanti suami tahu berarti minuman sudah siap, ngetuk pintu udah semacam itu yaitu lebih baik itu lebih bagus adabnya.

v  Keenam, membebani suami untuk gendong anak tanpa ada kebutuhan saat jalan bareng di luar rumah. Meskipun tidak terlarang secara syar'i akan tetapi kebiasaan masyarakat Arab tidak menyukai hal tersebut. Di masyarakat kita itu suami gendong anak itu dianggap sebagai suami yang peduli gitu dan suami akan dicela manakala istrinya itu sudah gedong anak tambah bawah barang nanti masyarakat menilai itu suami payah.

               Semisal ini di kiaskan semisal akhlak dan karakter yang terpuji komitmen dengannya jangan selisih kaidahnya mengatakan menyelisihi adat kebiasaan itu satu hal yang merusak nama baik dan kehormatan. Dan seorang muslim karena menjaga nama baik dan kehormatannya.

 

CATATAN kajian kitab agar Muslimah siap menikah (mengakaji kitab “ isyruuna Nashihah li Ukhti Qabla Zawaajiha” karya syaikh badr bin Ali bin Thami Al-‘utaybi) di sampaikan oleh ustadz Dr. Aris Munandar, M.P.I hafidzahullah.


Agar Muslimah Siap Menikah #10

 


          NASIHAT yang ke-9 bahwasanya memaafkan itu adalah karakter yang mulia. Mengakui kesalahan kemudian meminta maaf itu adalah suatu sifat yang positif. Semua manusia punya banyak kesalahan dan sebaik-baik jalan selamat dari kesalahan adalah mengakui kesalahan kemudian menyesali karena telah melakukan kesalahan. Namun jiwa manusia itu dihadirkan padanya pelit diantaranya adalah pelit untuk meminta maaf. Diantara karakter jiwa manusia adalah menginginkan untuk berada dalam posisi yang tinggi dan tidak tunduk merendah kepada orang lain, semisal meminta maaf.

                Berdasarkan hal tersebut boleh jadi terjadi nanti pada saat engkau menikah wahai saudariku, terjadi dari suamimu di pada suatu hari ketergelinciran dan kesalahan berkenaan dengan hakmu berkenaan dengan dirimu, kesalahan berupa perbuatan atau sikap dan tutur kata. Maka janganlah engkau wahai istri shalihah bersegera mencela keras dirinya dan bersikap kasar kepadanya, seperti engkau segera menghunuskan lisanmu untuk menyerangnya bagaikan pedang yang terhunus. Namun respon lah kesalahan dengan memaafkan dan berbuat baik, jadilah engkau wahai muslimah termasuk orang-orang yang Allah sanjung dalam firman-nya yaitu; “…dan orang-orang yang menahan amarah besarnya dan memaafkan orang lain adalah bentuk berbuat baik kepada orang lain dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”.

                Tidakkah engkau menginginkan wahai wanita shalihah untuk menjadi bagian dari orang-orang yang Allah cintai. Oleh karena itu hendaklah engkau pegang erat-erat jalan dan kebiasaan memaafkan, maka memaafkan adalah jalan manusia-manusia Mulia, karakter yang dimiliki oleh manusia-manusia yang mengedepankan akal sehat, tidak ada orang yang mudah memaafkan kecuali Akil orang yang lebih mengedepankan akal sehatnya daripada bapernya, orang yang lebih mendahulukan pertimbangan nalar sehatnya daripada perasaannya.

                Maka jika engkau wahai istri shalihah yakin suamimu berbuat salah maka janganlah engkau respon kesalahan dengan kesalahan yang semisal, dengan menghalangi; dengan ngambek; diam mendiamkan; dengan sikap sombong dan rasa tinggi.  Sehingga suamimu mengumpulkan dua musibah menimpa dirinya yang pertama musibah berbuat salah dan yang kedua musibah hati yang Ambyar; perasaan yang tak karuan. Maka cukup bagi suamimu sebagai hukuman pengakuan dia pada poin yang pertama, pengakuan atas kesalahannya kemudian bersegeralah memaafkan untuk poin kedua.

                Dan boleh bagi-bagimu tidaklah salah jika engkau mengatakan secara vulgar dan blak-blak-an kepada suamimu tentang kesalahannya dan engkau memaafkannya misalanya katakanlah kepada suamimu “meskipun sebenarnya engkau berbuat salah kepada aku karena Engkau telah berkata demikian dan berbuat demikian dan demikian, namun Semoga Allah memaafkan dan mengampunimu. Dan hakmu menurutku mengharuskan aku memaafkanmu” dan perkataan-perkataan semacam itu.

                Untuk kalimat memaafkan menyebutkan kesalahan satu hal yang baik jika meneladani firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada sang nabi yang menyebutkan maaf terlebih dahulu baru menyebutkan kesalahan dalam surah At Taubah ayat ke-43 Allah katakan “Sungguh Allah Subhanahu Wa Ta'ala memaafkanmu karena izin yang engkau berikan kepada mereka orang-orang munafik untuk tidak berangkat perang.” Maka di sini ada teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala, namun Allah buka teguran itu dengan kata-kata yang lembut yaitu dibuka dengan memaafkan terlebih dahulu, baru menyebutkan kesalahan. Sufyan bin uyainah sebagaimana tafsir Al-Bagrawi mengatakan “Lihatlah betapa lembutnya Allah, Allah mulai dengan memaafkan sebelum Allah cela dengan kesalahan yang telah dilakukan”.

                Demikian cara-cara memaafkan yang bagus, contohkan di surat ini soal At-Taubah ayat ke-43 Allah telah memaafkan terlebih dahulu baru menegaskan kesalahan, ini lebih baik daripada engkau berbuat salah demikian; demikian; demikian, Namun saya maafkan kok itu semua saya anggap tidak ada. Maka yang lebih bagus adalah menegaskan dulu diawal kalau memaafkan. “Sudah tenang dulu saya maafkan jangan khawatir Mas/ suamiku jangan khawatir, meskipun sebenarnya yang kau(suami) lakukan itu kliru tadi berbuat demikian dan demikian; semestinya tidak demikian harusnya demikian demikian… tutup lagi lebih baik, namun itu semua aku maafkan”. JADI, maaf terlebih dahulu baru menegur dan mencela dengan kesalahan yang telah dilakukan. Dan jika kekesalan itu berasal darimu wahai sang istri maka sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang rajin bertobat; maka bersegeralah meminta maaf karena kesalahan.

Bagaimana cara meminta maaf?? maka ini satu hal yang menarik untuk dicatat di garis bawahi.

                Segera meminta maaf dan meminta maaf yang serius itu pakai ekspresi, bisa dengan cium suamimu sambil minta maaf kemudian genggam tangannya sehingga tanganmu ada diantara dua tangannya. Maka kata kuncinya segera Ini pertama; cium ini yang kedua; ketiga genggam tangannya dan yang keempat sampaikan penyesalan karena ucapan atau tindakanmu. Dan janganlah setan menyuruhmu untuk menunda-nunda karena mau menjaga dirimu dan kemuliaan dirimu sehingga engkau tunda-tunda dalam masalah meminta maaf. Maka ini menambah semakin terbakarnya menyala-nyalanya api amarah di hati suami, semakin lama waktunya dan boleh jadi dirinya kalah dikalahkan oleh keinginan untuk membela diri dan tidaklah lagi memungkinkan karena demikian kerasnya amarahnya dan tidak memungkinkan untuk menerima permintaan maaf. Oleh karena itu segeralah langsung jangan besok-besok sampaikan minta maaf dengan tatapan wajah orang yang mencintai yang pemalu dan berjanjilah kepadanya kalau engkau tidak akan mengulang kesalahan yang sama.

                Karena semisal Akhlak Yang Mulia semacam dan tindakan semacam ini itu hilang tidak dijumpai pada banyak istri dan ini akan melahirkan problem yang semakin ruwet, MAKA diantara bagian dari kesempurnaan kondisi suami istri adalah sepakat untuk memaafkan kesalahan dan memaafkan ketergelinciran dan membiasakan jiwa bahwasanya masing-masing kedua belah pihak memiliki posisi yang mulia; kedudukan yang tinggi dan bahwasanya meminta maaf itu tidaklah mengurangi sedikitpun dari kemuliaan orang tersebut, bahkan menyebabkan dia semakin Mulia terhormat dan semakin dicintai.

                NASIHAT yang ke-10 adalah Apakah engkau mengetahui apa yang jadi kewajibanmu dan apa yang menjadi kewajibannya. Ini adalah pertanyaan yang penting; wajib atas kalian berdua suami istri mengetahui yang baku dalam jawaban pertanyaan ini dari tiga sisi yang penting dari sisi hukum syariat; dari sisi budaya dan dari sisi kesepakatan bersama.

                Dari sisi Syariat maka telah mewajibkan pada suami dan istri sejumlah hal dalam bentuk yang setara dan para ulama telah perhatian tentang hal ini di bab-bab tentang masalah mempergauli istri di kitab-kitab fiqih berkarya rinci dengan betul rinci. Dan aku akan ringkaskan hal tersebut dengan aku katakan hak suami yang wajib ditunaikan oleh istrinya itu banyak diantaranya; catatan kaki satu ulama yang mengumpulkan hak-hak suami istri itu banyak dan rangkaian poin-poin disini diambil dari kitab usululil hayati li zaujiha

·         Pertama adalah engkau melayani ini dengan sewajarnya.

                 Dari Al Hushoin bi Mihshan mengatakan bahwasanya bibinya datang pada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam karena satu keperluan setelah selesai dari keperluannya Nabi Sallallahu wasallam bertanya kepada wanita ini “Apakah engkau bersuami?” dia mengatakan “iya”. “Bagaimanakah sikapmu dengan suamimu?” maka Bibiku mengatakan, “aku tidak peduli apa yang harus aku lakukan demi melayani suamiku kecuali hal-hal yang betul-betul aku tidak mampu”. Maka di katakan “Lihatlah engkau bagaimanakah sikapmu terhadap suamimu karena sikapmu terhadap suamimu itu penentu surga dan nerakamu”. (HR Imam Ahmad)

                Syekh Muhamad Al Utaimi rahimahullahu ta'ala mengatakan “menjadi kewajiban istri untuk melayani suaminya dengan pelayanan yang wajar”. Maka tolak ukur wajarnya itu menimbang dua hal latar belakang sosial pihak istri dan latar belakang sosial pihak suami. kalau tabrakan sosial MISALNYA istri anak orang konglomerat kaya raya, anak bangsawan maka pelayanan yang semisal paling-paling mengambilkan nasi untuk lauk makan untuk makan-makan siang suami namun tidak masak karena tidak biasa wanita semacam ini dan dia biasa dimasakkan oleh pembantu memohon yang ambilkan piring yang ini untuk suami adalah wanita semacam itu untuk lelaki semisal itu. Sehingga hal tersebut variatif dengan variasi keadaan sehingga pelayanan wanita Baduy tidak sebagaimana layanan wanita istri yang tinggal di Kampung, dan pelayanan dari wanita yang kuat perkasa tidaklah sama dengan pelayanan yang diberikan oleh wanita yang lemah fisiknya.

·         Kemudian yang kedua, mentaati suami.

                Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Jika seorang wanita shalat lima waktu; puasa bulan Ramadan; menjaga kemaluannya; taat pada suaminya akan dikatakan kepadanya masuklah engkau ke dalam syurga dari pintu surga mana pun yang engkau inginkan (HR iman Ahmad).

                 Kemudian tidak puasa sunnah ketika suami ada di rumah kecuali dengan izin suami. Mewujudkan puasa dan hukum puasa sunnah ketika itu jadinya “haram”, Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “tidaklah halal bagi seorang perempuan puasa sunnah sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izin suami”. (diriwayatkan Al-Bukhari). Dalam hadits ini terdapat isyarat satu kaidah keluarga berupaya untuk mewujudkannya yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani suami dalam setiap keadaan dan istri tidaklah disibukkan dengan yang lainnya kecuali dengan seizin suami.

·         Menjaga harta suami dan hak milik suami.

                Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu Anhu mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam kotbahnya saat tahun hajjatul Wada nabi katakan “tidaklah seorang wanita menafkahkan; menginfakkan sebagian dari harta suaminya kecuali harus dengan izin suaminya, tidak pula boleh makanan”. Nabi Katakan tidak boleh makanan, makanan itu adalah harta kami yang terbaik”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi).

·         kemudian istri dalam memasukkan satupun orang dalam rumah suaminya hendaknya meminta izin suami.

                Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulllah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak boleh mengizinkan untuk masuk ke rumah suami kecuali dengan izin suami”.

·         Berterima kasih kepada kebaikan suami.

 

CATATAN kajian kitab "agar Muslimah siap menikah" (mengakaji kitab “ isyruuna Nashihah li Ukhti Qabla Zawaajiha” karya syaikh badr bin Ali bin Thami Al-‘utaybi) di sampaikan oleh ustadz Dr. Aris Munandar, M.P.I 


Rabu, 09 Februari 2022

Agar Muslimah siap Menikah #09

 


"Kemuliaan dan kedermawanan seorang suami itu seperti pohon kurma semakin sempurna penyiramannya maka akan semakin enak buahnya".


            NASIHAT yang ke-8 adalah waspadailah kekafiran yaitu menutupi. Dan yang dimaksudkan menutupi adalah menutupi kebaikan suami. 

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat. 

"Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907).

                    Menutupi kebaikan suami dan bentuknya adalah kejahatan lisan dengan pilihan kosakata yang menyakitkan yaitu peniadaan secara total atas kebaikan suami. Seandainya engkau berbuat baik kepada seorang istri di sepanjang waktu kemudian istri ini melihat darimu  sesuatu yang menjengkelkannya maka dia mengatakan tidak pernah merasakan kebaikan darimu sekali pun. Dan perkataan yang disebut dengan menutupi kebaikan suami.

                 Menutup kebaikan suami adalah dosa lisan dengan negatif general ‘’Aku tidak pernah melihatmu darimu kebaikan sedikitpun’’ atau “engkau tidak pernah berbuat baik/selalu menyakiti/tidak peduli/egois kepadaku’’ atau kalimat-kalimat yang sejenis  atau menggunakan kalimat ‘’setiap kali’’ setiap kali aku sedang sedih engkau tidak pernah peduli, atau ‘’ tidak pernah” atau ‘sama sekali tidak’’ atau ‘ mesti’’ . Ini daftar kosakata yang wajib dijauhi oleh seorang istri shalihah. ganti dengan seringkali atau kadang-kadang” “seringnya menjadi kebiasaan-kebiasaan dan lain-lain.

                        Diantara bentuk menutupi kebaikan suami adalah semua yang kebaikan pernah dilakukan oleh suami dianggap palsu, pura-pura, imitasi, basi-basi, seperti sekarang aku tahu selama ini cintamu selama ini cinta palsu semua kebaikan suami ditiadakan, ini juga diantara bentuk lain menutupi kebaikan suami dengan meniadakan kalau suami pernah berbuat kebaikan.

                   Tindakan nyata ini melampaui dari batas yang diperbolehkan menuju bohong dan mengada-ada kalau mengatakan sama sekali engkau tidak pernah peduli ketika aku susahjadinya bohong karena realitanya tidak demikian, zalim sama suami. Dari suami yang muncul adalah penghancuran rasa percaya dan menanamkan ganjalan dan dendam di hati suami terhadap dirimu. Bisa jadi nanti suami akan berfikir suatu waktu akan balas ada keinginan untuk membalas, ada dendam. Bagaimana pun seorang suami lakukan ini dan itu kemudian diingkari tanpa ada pengakuan yang pernah dilakukan oleh suami. Allah ta'ala memerintahkan kita untuk adil dan adil tu objektif. Kalau suami itu mengecewakan banyak, jangan dibilang semua atau kalau kadang jangan dibilang sering/ selalu kalau kemudian kadang-kadang jangan dibilang ini hobi gitu. Karena ungkapan penilaian demikian itu namanya tidak adil tidak objektif. Allah perintahkan kita untuk adil juga objektif dan yang lebih bagus adalah berbuat baik ketika suami bikin hal yang kecewa atau minimal diam saja.

                Kemudian dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam bersabda,”Allah tidak akan memperhatikan seorang perempuan yang tidak berterima kasih pada suaminya padahal wanita ini selalu membutuhkan suaminya karena membutuhkan suaminya dalam artian membutuhkan nafkah suami membutuhkan perlindungan suami dan yang lainnya. (HR an-nasa'i dan al-bazzar).           

                Sangat disayangkan sikap semacam ini menutupi kebaikan suami dengan negatif general terhadap kebaikan-kebaikan, perhatian, peduli, cinta suami adalah kebiasaan mayoritas perempuan. Meskipun sebenarnya ini bukanlah asal penciptaan wanita bukan pula itu kondisi asli agama seorang wanita. Disinilah terlihat wanita istri itu shaliha ataukah tidak. Istri shalihah punya kemampuan untuk mengendalikan diri supaya tidak menutupi kebaikan suaminya karena ini bukti bahwasanya seorang perempuan, seorang istri yang bisa menghindari contoh-contoh kalimat yang diatas tadi jadilah wanita istimewa tidak sebagaimana umumnya perempuan. Wanita yang bisa menghindarkan diri dari negasi general dampaknya adalah menutupi kebaikan suami jawabannya adalah wanita yang berat akalnya, punya akal yang baik dan dia wanita yang beragama, maka wanita ini mengetahui kebaikan orang yang berbuat baik dan tidak menzalimi siapapun dan diantara bentuk kezaliman adalah menutupi jasa dan kebaikan orang yang berjasa.

                Maka wahai seorang Istri janganlah ketika suami itu tidak memenuhi satu kebutuhan yang kau inginkan atau ada konflik yang terjadi diantara kalian berdua, maka hal ini janganlah mendorongmu wahai seorang muslimah untuk menghancurkan semua yang telah berlalu berupa kebaikan dan pemuliaan kepada istri yang dia lakukan.

                 Allah ta'ala mengingatkan kita untuk tidak zalim sebagaimana firman Allah ta'ala

Wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan menjadi saksi karena Allah meskipun persaksian itu menyudutkan diri kalian sendiri”.

           Meskipun persaksian itu menunjukkan saya salah keliru bahkan ketika engkau seorang muslimah mengakui kalau suami itu memiliki jasa dan kebaikan maka itu akan menarik untuk bergantinya jasa dengan jasa karena tidaklah balasan kebaikan kecuali kebaikan. Wahai muslimah jika suamimu tidak memberikan apa yang kau ke inginkan di satu hari, maka bersikaplah lembut bersamanya ketika ngomong ketika menyampaikan. Contohnya katakan pada suami, “Semoga Allah menambahkan kebaikan untukmu dan tidaklah Ketika engkau tidak mau memberikan hajatku ini adalah bukanlah hal yang akan mengurangi kemuliaan, maka Jasamu wahai suamiku terhadap diriku sebelum titik ini adalah jasa yang banyak, maka jika engkau wahai suamiku engkau berkenan untuk berbuat baik maka lisanku adalah lisan yang sangat rajin terima kasih kepadamu. Namun jika engkau tidak mau berbuat baik maka hatiku di atas sikapmu itu sangat sabar, aib dan kejelekanmu itu tertutupi tidak akan saya ceritakan kepada ayah ibu dan yang lainnya dan kesalahanmu dimaafkan. Hal itu karena sejak dulu banyak jasa berupa kebaikanmu dan kemurahanmu kepadaku dan dikarenakan karena betapa tingginya kedudukanmu di hati ku”.

                Hal semacam ini, disini terdapat kebaikan berupa engkau muslimah taat kepada Allah dalam bersikap objektif ketika bertengkar, ada contoh kata-kata yang baik dan menjauhi hal yang haram yaitu menutupi kebaikan soal. Dan diantara manfaatnya dengan itu engkau menarik rasa cinta suami karena ucapan semisal di atas yang tercipta dicontohkan mendorong orang yang mulia untuk memuliakan jika suami itu laki-laki yang mulia maka dia akan menyadari kemudian akan berupaya memuliakan istrinya

            Sebagaimana menutupi kebaikan suami itu tercela, maka demikian juga sebaliknya bertema kasih kepada suami satu hal yang terpuji. Oleh karena itu perbanyaklah selalu berterima kasih kepada suami karena kebaikan suami, akuilah  kalau terus-menerus setiap hari suami itu berjasa dan berbuat baik kepadamu dan akuilah betapa besar betapa luar biasa service suami untukmu. Sehingga engkau muslimah engkau tidak mampu untuk membalas kebaikannya dengan yang semisal maka perbanyaklah doa kebaikan untuk suami dengan mengatakan jazakallahu khairon semoga engkau balas dengan yang lebih baik, Semoga Allah tambahkan dari sebagian karunianya. Perbanyaklah mengatakan “wahai suami ke engkau tidak teledor, bantuanmu sangat baik, sangat bagus. Seharusnya aku yang banyak melayani ternyata engkau yang banyak melayani dan pelayananmu terhadapku Masya Allah luar biasa dan perkataan-perkataan yang lain yang merupakan perkataan yang tinggi dan luhur karena kalimat-kalimat semacam nih menguatkan ikatan hubungan suami istri.

            Kemuliaan dan kedermawanan seorang suami itu seperti pohon kurma semakin sempurna penyiramannya maka akan semakin enak buahnya. Maka tambahkan air atau pengairan (pemuliaan kepada suamimu) dengan sanjungan, apresiasi, terima kasih serta doa untuknya dengan doa yang baik. Ini masalah ini ideal sekali respon seorang istri kepada suaminya ada tiga dikatakan Sanjungan, terima kasih kemudian doa kebaikan. Ketika suami ngasih uang belanja maka berterima kasilah kepada suami dengan melakukan tiga hal ini.

                 Berkenaan dengan hadits yang diawal nasihat disampaikan bahwasanya mayoritas penghuni Neraka adalah wanita. Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang hal ini kesimpulannya ada tiga dosa yang menyebabkan wanita itu menjadi penghuni neraka yang paling banyak dan tiga-tiganya dosa lisan semua. Bayangkan betapa gawatnya lisan gara-gara inilah maka wanita menjadi di penghuni neraka yang paling banyak.

 Pertama,  menutupi kebaikan suami.

“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907).
 

 Kedua,  gemar mencaci , mengumpat, mengucapkan sumpah serapah atau laknat.

Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

 (QS. Al-Ahzab: 58)

Ketiga, suka mengeluh.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menghadiri shalat ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat kemudian khutbah tanpa azan dan tanpa iqamah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk taat kepada-Nya. Beliau memberikan wejangan dan mengingatkan manusia saat itu. Kemudian beliau lewat dan mendatangi jamaah wanita lantas beliau menyampaikan wejangan dan mengingatkan mereka. Beliau berkata, “Wahai para wanita, bersedekahlah karena kalian itu yang paling banyak menjadi bahan bakar neraka Jahannam.” Kemudian ada seorang wanita terbaik yang nampak tidak berhias diri di antara mereka berdiri lalu berkata, “Kenapa wanita yang paling banyak masuk neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Karena kalian banyak mengaduh dan tidak mensyukuri pemberian suami kalian.” Jabir berkata, “Lantas para wanita bersedekah dengan perhiasan mereka. Mereka melemparkan perhiasan mereka pada kain Bilal, ada di situ anting dan cincin mereka.” (HR. Bukhari, no. 978 dan Muslim, no. 885. Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Nasihat imam pada wanita pada hari ied”).



Sabtu, 05 Februari 2022

Agar Muslimah siap Menikah #08

 



                Nasihat yang ke-7 adalah kehidupan yang hendak dibangun dalam rumah tangga bukan sekedar hidup bersama, sebab kehidupan suami-istri itu adalah kehidupan sepasang yang terdiri dari dua orang. Oleh karena itu menjadi kewajiban masing-masing untuk menjauhi keterlibatan pihak ketiga dalam permasalahan rumah tangga, kecuali jika keterlibatan pihak ketiga itu adalah pendapat atau ide-ide terpuji dan saling memberikan nasihat yang disyariatkan dan itu disampaikan dengan cara  terbaik.

                Kehidupan suami istri dan bukan hanya kehidupan dua orang yang bersama, namun ini mencakup sejumlah aspek.

Ø    Aspek pertama, dalam semua rahasia wahai muslimah waspadailah jangan sampai menampilkan, membocorkan rahasia suamimu kepada orang lain siapapun dia. Diantara rahasia yang paling jelek ketika keluar darinya adalah rahasia yang terjadi di antara kalian berdua suami istri saat diatas tempat tidur.

                 Terdapat hadis yang sahih dari Abu Sa'id al-khudri radhiyallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim 1437)

                An-Nawawi rahimahullahu ta'ala ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang haramnya tindakan seorang suami menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya yaitu perkara berkaitan dengan cumbuan dan deskripsi rinci tentang hal tersebut. Maka  apa yang dilakukan oleh seorang wanita saat itu terjadi, kata-kata apa yang dia keluarkan atau perbuatan apa yang dilakukan dan semacam itu ini yang terlarang.

                Adapun semata-mata menyebutkan Jima’ misalnya seorang mengatakan saya habis Jima’ dengan istri (secara global) dan tidak rinci maka kata Nawawi jika tidak ada padanya manfaat dan itu bukanlah satu hal yang dibutuhkan hukumnya makruh. Alasannya karena ini adalah hal yang tidak selaras dengan menjaga kehormatan dan nama baik dan termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “Siapa yang betul-betul beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia bertutur kata yang baik atau diam. (HR Al-bukhari dan Muslim).

                Berkenaan dengan ini kita jumpai pelajaran dari perkataan Imam An-Nawawi mengatakan bahwasanya “menceritakan Jima’ itu ada dua macam ; pertama, menceritakan detail jima’ misalnya kata-kata apa yang keluar dari istri atau perbuatan apa yang dilakukan oleh istri saat hubungan biologis itu terjadi. Maka ini hukumnya haram karena hubungan yang terjadi antara suami-istri ini adalah di hadis yang pertama tadi adalah amanah (rahasia) yang paling besar sehingga menceritakannya berarti tidak aman dan amanah disini. Kemudian yang kedua adalah menceritakan Jima’ menceritakan adanya dan terjadinya hubungan biologis. Seorang laki-laki mengatakan “saya seger nih habis kumpul sama istri” misalnya maka hukumnya makruh jika tidak ada faidah, tidak ada hajat. Maka sekedar detail ini biasa terjadi pada testimoni atau iklan obat kuat kalau sekedar cerita global mengenai masalah manfaat obat kuatnya terbukti semalam ini berarti cerita Global. Maka jika tidak ada kebutuhan tidak hajat untuk bercerita maka ini termasuk dalam hadits maka hendaknya diam dan perintah diam ini adalah permintaan dan berkata-kata disini nilainya makruh. Jika detail manfaat obat kuat itu kemudian bisa ngapain saja semalam begini-begini, maka hukumnya kata Nawawi adalah haram.

Ø    Aspek kedua, dalam mengatasi  problem dan menterapi problem sejak awal maka bukanlah cara-cara khas wanita yang berakal yaitu tergopoh-gopoh bersegera ketika ada sedikit problem antara istri dengan suami.

                Bukanlah wanita yang berakal sehat, ada sedikit problem langsung tergopoh-gopoh lapor kepada ibunya, kakak perempuannya, sahabat perempuannya lantas dia sebarkan problem yang terjadi antara dia dengan suaminya dengan sudut pandang kacamata pihak perempuan. Tentu saja seringkali karena yang ngomongnya itu istri maka dia berbicara dalam posisi sebagai pihak yang terzalimi. Kemudian pihak yang dilapori tadi ibu, saudara perempuan atau temen tadi akan menyampaikan kepadanya sejumlah pendapat dan pendapat orang-orang ketiga ini tidak akan menambah problem kecuali semakin ruwet dan semakin susah. Maka keterlibatan dan kehadiran pihak ketiga dalam problem suami istri meskipun itu keluarga ini tidak akan menjadi solusi.

                 Maka berupaya untuk melatih diri untuk mengurai masalah wahai seorang istri dengan bersama suamimu  selesaikan sendiri tanpa memperlibatkan pendapat pihak-pihak ketiga ini nasehat dari penulis. Hendaknya suami istri ini berlatih untuk bersikap dewasa dalam hal ini diantara bentuk kedewasaannya adalah mampu menyelesaikan problem diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga meskipun itu keluarga sendiri. Oleh karena itu sebagian orang mengatakan keributan suami-istri itu seperti keributan kakak beradik. Misalnya rebutan main bola atau rebutan mobil-mobilan, pagi ribut nanti siang sudah damai dan sudah main bareng lagi. Syaratnya manakala orang dewasa tidak ikut terlibat namun jika orang dewasa ikut terlibat maka kelihatannya ributnya itu kayaknya serius gawat sekali. Padahal ternyata kalau mereka berdua yang menyelesaikan sendiri tanpa keterlibatan pihak yang ketiga itu cepet selesai pagi ribut siangnya sudah bisa main bareng lagi, begitu juga suami istri ketika ada masalah atau problem selesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, sama-sama mau menyelesaikan sendiri, terbuka, mau ngobrol. Bisa jadi siang ribut nanti malam sudah bisa Jima’ itu kondisi keributan suami istri.

                Orang yang masuk dalam problem tersebut semacam seorang yang dia tidak mendengar dari dua belah pihak sehingga dia hanya mengambil pendapatmu, dia memberikan keputusan atau memberikan wasiat atau memerintahkan satu hal. Maka apakah ini satu hal yang adil? jawabannya tentu tidak. Tidak ada putusan dan nasihat yang objektif dan adil kecuali setelah mendengar dua belah pihak. Betul terkadang problem itu demikian gawat sehingga perpecahan itu demikian besar belahannya terbuka yang awalnya satu robekan. Maka jika keadaannya demikian tidaklah mengapa keterlibatan pihak yang ketiga. Perhatikan syaratnya, dia (pihak ketiga) adalah orang yang Akil orang yang mengedepankan akal artinya orang yang bijak. Dia adalah seorang yang bijaksana orang yang berakal, bijaksana, bisa menyimpan rahasia dan tidak akan menyimpulkan secara tegas kecuali setelah mendengar dua belah pihak boleh melibatkan satu orang atau lebih.

                Sebagaimana firman Allah ta'ala

 “Jika kalian khawatir terjadi perpecahan diantara suami istri maka kirimkan satu juri unding dari keluarga suami dan satu juri ruding dari keluarga istri jika keduanya menginginkan perbaikan maka Allah akan satukan, lembutkan diantara keduanya. Sesungguhnya  Allah adalah Dzat yang maha mengetahui. Dan di ayat ini menurut ada hal yang menarik yaitu jika dua juri runding itu menginginkan perbaikan maka Allah akan satukan keduanya.

                 Janganlah pesan ini jangan sampai hilang ketika terjadinya problem selalu yaitu pesan yang menginginkan perbaikan, maka janganlah yang dipikirkan adalah semata-mata bisa menang menghadapi suamimu dan bisa menghinakannya. Wahai seorang istri yang shalihah hendaknya niatmu adalah kembali kepada suami dan kembalinya suami kepadamu dan hal ini yaitu adanya niat untuk damai yang memiliki manfaat yang sangat banyak kalau kedua belah pihak itu damai. Maka yang ditanamkan adalah:

·                     Akan mencari alasan-alasan pemakluman

·                  Kalau keinginannya adalah keinginan untuk damai maka akan mudah untuk memaafkan                         kesalahan pasangan

·                     Memilih untuk bertutur kata yang baik, diksi, pemilihan kata dan dengan ucapan  yang

                  lembut

·                     Kedua belah pihak masing-masing mengalah dan tidak kekeuh (ngotot).

 

 Ketika membangun komunikasi setelah ribut atau pada saat ribut maka hendaknya masing-masing itu niatannya adalah perbaikan dan berdamai. Bukan niatnya menang-menangan namun niatnya adalah ingin kembali damai, kembali nyaman dengan suami dan suami kembali kepada kepada sang istri. Kalau semangatnya itu adalah semangatnya dalam membangun komunikasi adalah kedamaian maka ada lima manfaat seperti yang poin di atas.

Ø    Aspek ketiga, Memulai kehidupan rumah tangga itu adalah kehidupan suami-istri dan bukan hanya kehidupan dua orang hidup bersama, namun juga dua orang dalam masalah merawat anak. maka idealnya tidak terdapat porsi yang di luar suami dan istri terlalu banyak dalam mendidikan anak mereka. Pendidikan anak jangan berikan banyak pada sekolah, jalanan, tetangga atau pun pada pembantu.

                Engkau wahai seorang engkaulah lebih yang perhatian dengan dan yang bertanggungjawab tentangnya, maka semestinya porsi terbanyak pendidikan anak itu ada di orang tua . Hal yang tidak benar ada jika porsi pendidikan anak yang paling banyak diserahkan kepada pembantu, tetangga, guru TPA, pengurus mesjid atau kepada sekolah ini ada error dalam keluarga ini. Keluarga ini bukan hakekatnya pasangan suami-istri, namun cuma dua orang hidup baru satu rumah. Kalau memang betul-betul suami istri, ayah dan ibu mereka akan kerjasama yang bagus untuk mendidik buah hati keduanya.

                 Nabi Shallallahu alaihi wasallam menyampaikan "seorang wanita seorang ibu itu pemimpin untuk keluarga suaminya dan anak-anak suaminya dan seorang ibu akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak-anaknya". (HR Al-Bukhari)

                Betapa indahnya jika seorang anak itu mendapatkan asuhan dari wadah yang sama, dari tempat minum yang sama, jika di hadapan seorang anak ada berbagai macam tempat minum maksudnya didikan orang tua itu beda dengan didikan sekolah, masjid maka rusaklah keadaan aneh ini dan tidak memungkinkan bagi engkau seorang ibu untuk menguasai perilaku anak di masa depan.               Dan boleh jadi jika tidak membangun komunikasi yang baik dengan sekolah dan masjid, maka engkau seorang ibu membangun dari satu sisi sedangkan pihak yang lainnya menghancurkan dari sisi yang lain. Boleh jadi engkau wahai seorang ibu membimbing anak untuk supaya ada di  dirinya hal-hal yang wajib yang bersifat baku, namun  lihat pada pihak ketiga terdapat arahan-arahan yang itu menggoncangkan akhlak yang sudah bersifat permanen, maka oleh karena itu janganlah engkau biarkan anakmu itu ditangani pendidikannya dan pengawasannya oleh orang lain.

                Sudah semestinya di rumahmu demikian juga di rumah suamimu terdapat perilaku-perilaku dan rancangan besar tentang pendidikan yang ini boleh jadi rancangan besar cetak biru Pendidikan anak itu beda, yang ini ada padamu dan suamimu berbeda dengan cara pendidikan pihak lain. Misalnya, cara pendidikan kerabat-kerabatmu, keponakan-keponakanmu dari saudara laki-laki, saudara perempuanmu. Oleh karena itu janganlah engkau lalai untuk mengontrol perilaku anak, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan setelah beberapa waktu lamanya bergaul dengan keponakan keponakan.

                Disini disampaikan cara mendidik antara orang tua itu bisa saja berbeda meskipun sama-sama satu keluarga. Oleh karena itu, diantara diantara hal yang dilakukan setelah anak itu habis main ke tetangga atau main bareng dengan sepupunya dengan keponakan, maka dicek dapat apa saja ketika main bersama tetangga, ketika main sama saudara-saudara sepupunya dapat apa. Kontrollah perilaku yang didapatkan kemudian koreksi jika ada pemahaman yang keliru. Jika sudah ada sikap-sikap yang tepat maka perteguh dan kuatkan.

Ø    Aspek keempat, tentang rumah dan isinya maka tidak boleh ada sesuatu yang masuk ke rumah kecuali dengan izin suami dan tidak ada sesuatu yang keluar dari rumah kecuali dengan izin suami, ingat ini adalah bagian dari hak suami yang wajib pun kau penuh. Hendaklah jujur dalam hatimu tentang sejauh mana engkau menghormati kedudukan suami dan pengakuanmu kepada suami. Dan bahwasanya suami adalah kepala rumah tangga, pimpinan. Maka secara umum, kehidupan rumah tangga itu, harta-harta keluarga adalah harta suami, rumah keluarga adalah rumah suami atau minimal rumah yang dikontrak oleh suami.

                Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,  bersabda tentang dirimu wahai istri “ketika engkau di rumah bahwasanya engkau adalah pemimpin untuk keluarga suamimu dan anak-anak suamimu yang juga anak-anakmu dan kau akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka semua itu.

                Di riwayatkan At Tirmidzi oleh Abu Umam Al-Bahili ra mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda saat khutbah nabi di tahun hajjatul Wada “tidak boleh seorang wanita membelanjakan sedikitpun dari harta suaminya yang ada di rumah suaminya kecuali dengan izin suami”. Ada seorang istri yang bertanya pada Rasulullah “boleh tidak bersedekah dengan bahan makanan nasi beras kepada kerabat yang datang dan yang lainnya?” maka nabi kata, “bahan makanan itu adalah harta kami lelaki yang terbaik maka tidak boleh diberikan tanpa seijin suami karena itu harta terbaik suami adalah menyiapkan bahan makanan untuk istrinya dan keluarganya”.

                Dan ingat satu hal yang patut dicamkan oleh seorang muslimah sebelum menikah bahwasannya ketika wanita itu meminta izin kepada suaminya untuk keluar rumah untuk ini dan itu maka itu janganlah dinilai negatif yang menunjukkan ini penguasaan suami terhadap istri dan jangan dimaknai dengan keterlibatan mau menguasai istri. Namun seorang Istri minta izin kepada suami itu hendaknya dimaknai sebagai bukti yang paling nyata kalau seorang istri itu menghargai hak-hak pergaulan suami-istri dengan memperhatikan hak suami karena rumah adalah rumah suami, penghasilan adalah penghasilan suami dan untuk istri maka harus izin, ada pun penghasilan yang murni adalah penghasilan istri dan harta khusus milik istri maka seorang istri itu merdeka dalam membelanjakannya, dia boleh membelanjakannya tanpa izin suami sebagaimana pendapat mayoritas para ulama meskipun menganjurkan untuk izin dan ngomong kepada suami. 


baca lagi

Agar Muslimah siap menikah #01

yang lainnya