Pertama adalah mahar, ini adalah
hak seorang istri yang menjadi kewajiban suami dan suami itu menyerahkan semuanya
di depan atau dia sisakan seluruhnya atau sebagiannya. Mahar itu bisa
seluruhnya lunas di depan; bisa terutang di belakang dan bisa sebagiannya di
depan dan sebagiannya di belakang, tidak boleh bagi suami untuk mengingkari
besaran mahar dan tidak boleh pula menolak untuk menyerahkan mahar kepada istrinya
Allah ta'ala berfirman “Berikanlah kepada para istri mahar sebagai
pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kapadamu Sebagian dari
mahar itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu sebagai makanan yang
sedap lagi baik akibatnya”. (Qs. An-Nisa, : 04)
Kedua
adalah ditahan baik-baik atau dilepas dengan berbuat baik. Suami diantara dua
pilihan yaitu hidup bersama istri dengan baik dan pergaulan suami-istri yang
bahagia atau dilepaskan istrinya dengan berbuat baik dan damai. Wanita itu
dengan karakternya adalah lemah dan lembut, oleh karena itu Nabi Shallallahu
Alaihi Wa Sallam menyampaikan bahwasanya “para istri itu adalah seperti
tawanan di hadapan kalian para suami, tawanan tentu tidak dalam semua hal sama
dengan istri namun dalam sebagian hal saja yaitu dalam dari sisi talak yang ada di tangan suami di lisan suami
sebagaimana seorang tawanan itu lepas ataukah tetap jadi tawanan ada di lisan
pemilik tawanan. Tawanan itu dalam konteks penyerupaan bukan keadaan
sesungguhnya. Kenapa diserupakan dengan tawanan? Karena posisinya yang lemah dimana
talak itu ada di tangan suami, lepas dan tidak ada di tangan suami. Kemudian
yang kedua disebut tawanan karena hajat seorang istri kepada suami karena istri
itu sangat bergantung kepada suami karena jika istri itu tidak punya
ketergantungan sama suami ada kecenderungan untuk sombong dan meninggi di
hadapan suami yang ini berdampak pada kepemimpinan suami tidak bisa berjalan
dengan baik
Ketiga nafkah yaitu kebutuhan
makanan nafkah kebutuhan yaitu kebutuhan makanan dan pakaian tanpa pelit juga
tanpa boros. Dari Jabir Ibn Abdillah radhiallahu anhuma dalam khutbatul
wada' Rasulullah shallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Menjadi
kewajiban kalian para suami untuk memenuhi kebutuhan makanannya dan pakaiannya
dengan kadar yang baik dengan kadar yang sewajarnya”. (HR Muslim).
Keempat, dan ini satu hal yang
bisa dikatakan paling berat bagi seorang laki-laki mengajari istrinya kebaikan
dan tanpa pernah bosan memerintahkan, istrinya untuk melakukan kebaikan,
mengingatkan kewajiban sepanjang Hayat yang luar biasa beratnya, maka biarkan laki-laki yang menanggungnya. Penipuan
tidak menghendaki kebaikan untuk keluarga yang paling besar adalah ketika
seorang suami tidak mengajari kebaikan pada istrinya dan tidak melakukan
memerintahkan yang baik dan melarang yang mungkar. Sebagaimana firman Allah ta'ala
“perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabar untuk mengerjakan
salat..” (QS. Taha 132).
Kelima, adalah hak istri untuk
meminta khulu’. Allah ta'ala berfirman, “ jika kalian khawatir tidak
bisa keduanya menegakkan aturan-aturan Allah tidak ada dusta dosa atas keduanya
dalam tebusan yang diberikan oleh pihak perempuan” ( QS. Al Baqarah: 229). Maka
seorang istri punya hak untuk meminta pisah jika pegaulan kepada istri itu
jelek dan tidak memungkinkan bagi istri untuk bertahan bersama suami karena
lemahnya agama karena lemahnya agama suami ternyata suaminya. Misalnya,
sholatnya bolong-bolong, puasa Romadhon malas, suka minum khamar dan istri berusaha
untuk bersabar dan memperbaiki sudah mentok tidak mampu maka ini lemahnya agama
atau jeleknya akhlak atau jeleknya akhlak suka KDRT, suka memukul, suka nendang,
suka tempeleng, istri bolak-balik wajahnya biru karena ditempeleng suaminya. Kemudian
alasan selanjutnya adalah keteledoran yang nyata dalam nafkah (kebutuhan makan
dan tempat tinggal enam bulan lamanya dak pernah dinafkahi) atau suami punya
penghasilan namun tidak mau memberikan uang nafkah, uang belanja dan padahal punya
penghasilan, dan penghasilannya itu dipakai untuk senang-senang mentraktir
temannya dan yang lainnya namun pelit sama istri dan keluarganya. Maka tiga
alasan bolehnya khulu’ lemahnya agama, jeleknya akhlak dan sikap
Dari Tsauban radhiyallahu Anhu
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “setiap wanita yang
meminta kepada suaminya talak tanpa
alasan maka haram bagi wanita tersebut untuk dapatkan bau surga”. Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi ini lima hak pokok istri.
Hak bersama
diantara keduanya diantaranya adalah
v Melaksanakan perjanjian pernikahan. lihat
bersama karena bisa saja suami meminta permintaan tertentu dalam perjanjian
pernikahan dan bisa juga pihak istri yang mengajukan sebagai perjanjian
pernikahan dan kaum muslimin terikat dengan persyaratan dan kesepakatan mereka
dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “perkara yang paling wajib
yang kalian penuhi untuk kalian laksanakan adalah perjanjian yang dengannya
kalian menghalalkan kemaluan yaitu perjanjian pranikah”. (Muttafaqun Alaihi). Maka
jika seorang suami mensyaratkan atau pihak istri mensyaratkan satu syarat yang
mubah perhatikan syarat yang mubah maka wajib melaksanakannya kecuali jika yang
membuat syarat mengalah, dihindari klausul atau persyaratannya misalnya suami membuat
perjanjian pernikahan setelah nikah bersedia untuk tinggal di rumah uang tua
suami, karena suami anak laki-lakinya atau anak laki-laki satu-satunya atau
sebaliknya ada perjanjian pernikahan istri mau diperistri dengan cara suami
tinggal di rumah orang tua istri karena istri adalah anak satu-satunya atau
anak perempuan satu-satunya.
v
Kedua, hak kenikmatan biologis. Dari Abu
Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam Nabi menyampaikan “Jika
seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lantas istri enggan
sehingga berlalulah waktu malam suami dalam keadaan sangat marah padanya, maka
malaikat melaknatnya sampai pagi tiba”. Muttafaqun alaih diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim.
v
Ketiga adalah rahasia keluarga. Sebagaimana
telah lewat maka tidak boleh seorang dari suami dan istri menyebarkan rahasia
pasangannya terutama perkara berkenan hubungan suami istri. Rasullulah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda ”masuk amanah yang paling besar di sisi Allah pada
hari kiamat seorang suami yang bercampur dengan istrinya dan seorang istri yang
berkumpul dengan suaminya kemudian suami menyebabkan razia istrinya. Dari asma'
bintu Yazid radhiallahu anha, beliau berada di dekat Rasulullah Shallallahu
salam dan sejumlah laki-laki dan perempuan duduk di dekat nabi lantas nabi
mengatakan :” boleh jadi ada seorang suami menceritakan apa yang dilakukan
bersama istrinya dan boleh jadi ada seorang istri menceritakan apa yang
dilakukan bersama suaminya, maka semua orang terdiam. Kemudian Asma binti Yazid
mengatakan “iya Ya Rasulullah betul demi Allah wahai Rasulullah sungguh para
laki-laki melakukannya dan para perempuan juga melakukannya”. Nabi katakan
jangan lakukan karena permisalan hal tersebut adalah seperti setan laki-laki
berjumpa dengan setan perempuan di satu jalan setan laki-laki menyetubuhi setan
perempuan dilihat dan ditonton oleh banyak orang. HR Imam Ahmad.
v
Keempat, saling mewarisi. Maka masing-masing
dari pasangan suami istri memiliki hak untuk mewarisi yang lainnya dan suami
istri itu tidak akan tertutup seandainya semua ahli waris itu ada maka yang
real mendapatkan warisan hanya adalah hanya lima orang saja yaitu suami atau
istri kemudian ibunya mayat, bapaknya mayat, anak laki-laki dan anak perempuan.
Maka hak saling mengoreksi selama itu tidak akan tertutup keduanya mendapatkan
warisan dengan bentuk bagian tertentu, keduanya tidak tertutup dari warisan
dengan bentuk tertutup tidak dapat sama sekali bisanya cuma berkurang yaitu
ketika yang meninggal tuh punya anak ataukah tidak. Misalnya meninggal istri
maka jika istri tidak punya anak maka hak suami setengah; Jika punya anak hak
suami seperempat.
Sebagaimana
firman Allah ta'ala di kitabnya “dan bagi kalian suami separuh yang
ditinggalkan oleh istri jika istri tidak punya keturunan sehingga jika istri
punya keturunan maka bagi kalian suami seperempat dari apa yang ditinggalkan
oleh istri. Setelah wasiat yang diwasiatkan dan utang yang sudah dibayar, bagi
istri seperempat. dari apa yang ditinggalkan oleh kalian para suami jika kalian
tidak punya anak. Jika kalian para suami punya anak maka seperdelapan dari yang
ditinggalkan setelah wasiat yang kalian wasiatkan dan utang yang sudah dibayar.
v
Kelima mendidik anak. Maka menjadi anak itu
adalah hak bersama dan kewajiban bersama antara suami istri. Suami menolong istrinya
dalam masalah mendidik anak dan istri menolong suaminya adalah masalah Pendidikan.
Tidak tidak benar sikap sebagian suami yang pokoknya masalah pendidikan PR,
tugasnya rumah dan sebagainya itu urusan istri kemudian dia tidak terkena beban
apa-apa.
Disamping
hak syariat juga ada hak dari sisi budaya. Maka budaya itu punya kekuatan, adat
istiadat itu punya hukum dan apa yang dinilai oleh masyarakat terbaik maka itu
baik selama tidak bertentangan dengan perintah atau larangan Syariat. Berdasarkan
hal ini maka seandainya telah menjadi budaya masyarakat terbiasa melakukan
beberapa adab dan tindakan yang tidak layak baginya suami dan bagimu istri maka
tidak selayaknya bagi suami atau bagi istri tidak layak untuk melanggarnya atau
menyelisihinya. Dalam rangka melindungi diri kalian jangan sampai menjadi
cacian orang-orang mencaci contoh hal itu sangat banyak sekali berbeda dari antara
satu zaman ke zaman yang lainnya. Jadi kaidah-kaidah adat itu ini “semua yang
dianggap oleh masyarakat itu baik maka itu baik namun dengan catatan tidak menyelisihi
perintah atau larangan syariat”
Contohnya diantaranya adalah suami minum sisa-sisa minum istrinya ada yang merasa jijik padahal itu satu hal yang ada satu budaya menilai djj padahal itu satu hal yang Nabi, jalan di samping istri, sambil pegangan tangan, suami dengan tegas menyebutkan nama istrinya. Ini dilakukan ketika nabi jalan bareng dengan Juwairiyah yang mau mengantarkan ke rumahnya ada dua lagi Anshor yang mempercepat langkah melihat nabi bersama satu sosok maka nabi mengatakan “jalannya peran saja ini juwairiyah istriku (Nabi tegas menyebutkan nama istrinya).
Maka tindakan merasa
bahwasanya menyebut secara tegas nama istrinya adalah fulanah itu satu hal yang
Aib ini adat kebiasaan yang tidak pernah tegas suami menyebutkan nama istrinya,
demikian juga seorang istri mencium kepala suaminya dihadiri oleh orang lain. Perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam Hadits yang Shahih
dari perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Karena nabi melakukannya atau
nabi menyetujuinya ketika itu jadi budaya yang dinilai tidak baik oleh suatu
masyarakat maka ini tidak boleh. Maka kita menangkan apa yang telah menjadi
satu hal yang Nabi bolehkan contohnya banyak berbeda satu sama zaman dan satu
tempat ke tempat yang lain dari satu suku ke suku yang lainnya. Maka boleh jadi
satu hal yang dilakukan dimasa silam di masa silam itu perkara yang
kebaikan muka yang jelek lantas orang menganggapnya di zaman ini sebagai bagian
dari akhlak yang luhur, maka demikan juga terkadang dianggap beberapa tindakan
suami bersama istrinya Kalau di kampung itu termasuk kejahatan namun kala itu
teranggap ilmu di kota sebagai bentuk pemuliaan. Demikian juga sebagian
tindakan itu di satu kabilah terlarang sedangkan tiga bilah yang lainnya dibiarkan
dan bahkan diikuti. Oleh karena itu lihatlah lingkungan, suku dan masyarakat mu
di jaman engkau tinggal berupa kebiasaan-kebiasaan yang baik, komitmenlah
dengannya jangan di selisihi dengan alasan kebebasan melakukan tindakan dan
semacam itu. dan boleh jadi termasuk contohnya yang hampir-hampir kebiasaan
yang adat-istiadat yang tinggi itu sepakat adat istiadat yang bermutu akan
sepakat dengannya
v
Pertama menjauhi memanggil suami dengan namanya
secara langsung, misalnya namanya Joko lantas istri memanggil suaminya “Joko
sini” semuanya sepakat tidak ada berbagai macam adat budaya masyarakat. Maka
bagian dari adab memanggil suami kunyah kalo di budaya orang Arab namanya “Joko
kunyah Abu Ali” atau dengan kata-kata yang lain yang dia suka untuk dipanggil
dengannya maka ndak apa-apa. Biasanya kalau pakai romantisnya orang Arab ( Ya Qolbi,
hayati) maksudnya wahai istriku, sayangku, hidupku tidak mengapa dan panggilan yang
lainnya.
v
Kedua jaga diri Jangan bersuara keras di depan
suami. Diantara adab yang jelek bersuara keras teriak-teriak Ketika ngobrol
dengan suami atau menegur suami dan bersuara keras di depan suami itu tambah
jelek jika dihadiri oleh orang lain di dengar oleh tetangga di diketahui oleh
orang yang lewat.
v
Ketiga istri tidak berjalan di depan suami tanpa pada kebutuhan. Adabnya istri berjalan di samping suami atau di belakang suami
sedikit dalam rangka menghormatinya dengan memuliakan.
v
Keempat kemudian tidak membebani suami untuk
membeli kebutuhan-kebutuhan Wanita, kebutuhan khas wanita maka itu pada asalnya
mubah akan tapi mayoritas budaya masyarakat sepakat untuk menilainya sebagai
satu hal yang jelek. Misalnya, suami kok beli BH dan semisalnya boleh sih tapi
ya enggak baik itu.
v
Kelima mengambil sikap duduk tenang di rumah
ketika ada datang tamu jadi kalau ada tamu di teras itu jangan di belakang
gaduh teriak-teriak. Maka telah menjadi kebiasaan mayoritas tamu tidak suka
munculnya suara dari dalam rumah terutama ketika suara menyiapkan jamuan, suara
barang-barang di tempat masak (suara piring, suara sendok).
v
Kelima kemudian memanggil suami dengan suara terdengar diantara laki-laki, maka suara anda wahai seorang muslimah meskipun itu bukanlah
aurat di depan laki-laki menurut pendapat yang benar, namun menjadi kebiasaan
masyarakat tidak menyukai hal tersebut memanggil di dengar oleh banyak
laki-laki dan masyarakat Arab sudah punya budaya tepuk tangan atau ngetok pintu
tidak misalnya Ini suaminya sedang menemui tamu ini mau ngirim apa mau ngasih
jamuan dengan cara mas-mas ini minumnya udah siap, enggak demikian. Budaya yang
bagus ketok pintu tok tok tok nanti suami tahu berarti minuman sudah siap, ngetuk
pintu udah semacam itu yaitu lebih baik itu lebih bagus adabnya.
v
Keenam, membebani suami untuk gendong anak tanpa
ada kebutuhan saat jalan bareng di luar rumah. Meskipun tidak terlarang secara
syar'i akan tetapi kebiasaan masyarakat Arab tidak menyukai hal tersebut. Di
masyarakat kita itu suami gendong anak itu dianggap sebagai suami yang peduli
gitu dan suami akan dicela manakala istrinya itu sudah gedong anak tambah bawah
barang nanti masyarakat menilai itu suami payah.
Semisal
ini di kiaskan semisal akhlak dan karakter yang terpuji komitmen dengannya
jangan selisih kaidahnya mengatakan menyelisihi adat kebiasaan itu satu hal
yang merusak nama baik dan kehormatan. Dan seorang muslim karena menjaga nama
baik dan kehormatannya.
CATATAN kajian kitab agar Muslimah siap
menikah (mengakaji kitab “ isyruuna Nashihah li Ukhti Qabla Zawaajiha” karya
syaikh badr bin Ali bin Thami Al-‘utaybi) di sampaikan oleh ustadz Dr. Aris
Munandar, M.P.I hafidzahullah.