Nasihat yang ke-7 adalah
kehidupan yang hendak dibangun dalam rumah tangga bukan sekedar hidup bersama,
sebab kehidupan suami-istri itu adalah kehidupan sepasang yang terdiri dari dua
orang. Oleh karena itu menjadi kewajiban masing-masing untuk menjauhi
keterlibatan pihak ketiga dalam permasalahan rumah tangga, kecuali jika
keterlibatan pihak ketiga itu adalah pendapat atau ide-ide terpuji dan saling
memberikan nasihat yang disyariatkan dan itu disampaikan dengan cara terbaik.
Kehidupan suami istri dan bukan
hanya kehidupan dua orang yang bersama, namun ini mencakup sejumlah aspek.
Ø
Aspek pertama, dalam semua rahasia
wahai muslimah waspadailah jangan sampai menampilkan, membocorkan rahasia
suamimu kepada orang lain siapapun dia. Diantara rahasia yang paling jelek
ketika keluar darinya adalah rahasia yang terjadi di antara kalian berdua suami
istri saat diatas tempat tidur.
Terdapat hadis yang sahih dari Abu Sa'id
al-khudri radhiyallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Sesungguhnya manusia yang paling
jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang
menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami
menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim 1437)
An-Nawawi rahimahullahu
ta'ala ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan dalam hadits ini
terdapat pelajaran tentang haramnya tindakan seorang suami
menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya yaitu perkara
berkaitan dengan cumbuan dan deskripsi rinci tentang hal tersebut. Maka apa yang dilakukan oleh seorang wanita saat itu
terjadi, kata-kata apa yang dia keluarkan atau perbuatan apa yang dilakukan dan
semacam itu ini yang terlarang.
Adapun semata-mata
menyebutkan Jima’ misalnya seorang mengatakan saya habis Jima’ dengan istri (secara
global) dan tidak rinci maka kata Nawawi jika tidak ada padanya manfaat dan
itu bukanlah satu hal yang dibutuhkan hukumnya makruh. Alasannya karena ini
adalah hal yang tidak selaras dengan menjaga kehormatan dan nama baik dan
termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “Siapa yang
betul-betul beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia bertutur kata
yang baik atau diam. (HR Al-bukhari dan Muslim).
Berkenaan dengan ini kita jumpai
pelajaran dari perkataan Imam An-Nawawi mengatakan bahwasanya “menceritakan
Jima’ itu ada dua macam ; pertama, menceritakan detail jima’ misalnya
kata-kata apa yang keluar dari istri atau perbuatan apa yang dilakukan oleh
istri saat hubungan biologis itu terjadi. Maka ini hukumnya haram karena
hubungan yang terjadi antara suami-istri ini adalah di hadis yang pertama tadi
adalah amanah (rahasia) yang paling besar sehingga menceritakannya berarti
tidak aman dan amanah disini. Kemudian yang kedua adalah menceritakan
Jima’ menceritakan adanya dan terjadinya hubungan biologis. Seorang laki-laki
mengatakan “saya seger nih habis kumpul sama istri” misalnya maka hukumnya makruh
jika tidak ada faidah, tidak ada hajat. Maka sekedar detail ini biasa terjadi
pada testimoni atau iklan obat kuat kalau sekedar cerita global mengenai masalah
manfaat obat kuatnya terbukti semalam ini berarti cerita Global. Maka jika
tidak ada kebutuhan tidak hajat untuk bercerita maka ini termasuk dalam hadits maka
hendaknya diam dan perintah diam ini adalah permintaan dan berkata-kata disini
nilainya makruh. Jika detail manfaat obat kuat itu kemudian bisa ngapain saja semalam
begini-begini, maka hukumnya kata Nawawi adalah haram.
Ø
Aspek kedua, dalam mengatasi problem dan menterapi problem sejak
awal maka bukanlah cara-cara khas wanita yang berakal yaitu tergopoh-gopoh
bersegera ketika ada sedikit problem antara istri dengan suami.
Bukanlah
wanita yang berakal sehat, ada sedikit problem langsung tergopoh-gopoh lapor
kepada ibunya, kakak perempuannya, sahabat perempuannya lantas dia sebarkan problem
yang terjadi antara dia dengan suaminya dengan sudut pandang kacamata pihak
perempuan. Tentu saja seringkali karena yang ngomongnya itu istri maka dia
berbicara dalam posisi sebagai pihak yang terzalimi. Kemudian pihak yang
dilapori tadi ibu, saudara perempuan atau temen tadi akan menyampaikan
kepadanya sejumlah pendapat dan pendapat orang-orang ketiga ini tidak akan
menambah problem kecuali semakin ruwet dan semakin susah. Maka
keterlibatan dan kehadiran pihak ketiga dalam problem suami istri
meskipun itu keluarga ini tidak akan menjadi solusi.
Maka berupaya untuk melatih diri untuk
mengurai masalah wahai seorang istri dengan bersama suamimu selesaikan sendiri tanpa memperlibatkan pendapat
pihak-pihak ketiga ini nasehat dari penulis. Hendaknya suami istri ini berlatih
untuk bersikap dewasa dalam hal ini diantara bentuk kedewasaannya adalah mampu
menyelesaikan problem diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga
meskipun itu keluarga sendiri. Oleh karena itu sebagian orang mengatakan
keributan suami-istri itu seperti keributan kakak beradik. Misalnya rebutan
main bola atau rebutan mobil-mobilan, pagi ribut nanti siang sudah damai dan sudah
main bareng lagi. Syaratnya manakala orang dewasa tidak ikut terlibat namun
jika orang dewasa ikut terlibat maka kelihatannya ributnya itu kayaknya serius
gawat sekali. Padahal ternyata kalau mereka berdua yang menyelesaikan sendiri
tanpa keterlibatan pihak yang ketiga itu cepet selesai pagi ribut siangnya
sudah bisa main bareng lagi, begitu juga suami istri ketika ada masalah atau
problem selesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, sama-sama mau
menyelesaikan sendiri, terbuka, mau ngobrol. Bisa jadi siang ribut nanti malam
sudah bisa Jima’ itu kondisi keributan suami istri.
Orang yang masuk dalam problem
tersebut semacam seorang yang dia tidak mendengar dari dua belah pihak sehingga
dia hanya mengambil pendapatmu, dia memberikan keputusan atau memberikan wasiat
atau memerintahkan satu hal. Maka apakah ini satu hal yang adil? jawabannya
tentu tidak. Tidak ada putusan dan nasihat yang objektif dan adil kecuali
setelah mendengar dua belah pihak. Betul terkadang problem itu demikian
gawat sehingga perpecahan itu demikian besar belahannya terbuka yang awalnya satu
robekan. Maka jika keadaannya demikian tidaklah mengapa keterlibatan pihak yang
ketiga. Perhatikan syaratnya, dia (pihak ketiga) adalah orang yang Akil orang
yang mengedepankan akal artinya orang yang bijak. Dia adalah seorang yang
bijaksana orang yang berakal, bijaksana, bisa menyimpan rahasia dan tidak akan
menyimpulkan secara tegas kecuali setelah mendengar dua belah pihak boleh
melibatkan satu orang atau lebih.
Sebagaimana firman Allah ta'ala
“Jika kalian khawatir terjadi perpecahan
diantara suami istri maka kirimkan satu juri unding dari keluarga suami dan
satu juri ruding dari keluarga istri jika keduanya menginginkan perbaikan maka
Allah akan satukan, lembutkan diantara keduanya. Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahui. Dan di
ayat ini menurut ada hal yang menarik yaitu jika dua juri runding itu
menginginkan perbaikan maka Allah akan satukan keduanya.
Janganlah pesan ini jangan sampai hilang ketika
terjadinya problem selalu yaitu pesan yang menginginkan perbaikan, maka
janganlah yang dipikirkan adalah semata-mata bisa menang menghadapi suamimu dan
bisa menghinakannya. Wahai seorang istri yang shalihah hendaknya niatmu adalah
kembali kepada suami dan kembalinya suami kepadamu dan hal ini yaitu adanya
niat untuk damai yang memiliki manfaat yang sangat banyak kalau kedua belah
pihak itu damai. Maka yang ditanamkan adalah:
·
Akan mencari alasan-alasan pemakluman
· Kalau keinginannya adalah keinginan untuk damai
maka akan mudah untuk memaafkan kesalahan pasangan
· Memilih untuk bertutur kata yang baik, diksi, pemilihan kata dan dengan ucapan yang
lembut
·
Kedua belah pihak masing-masing mengalah dan
tidak kekeuh (ngotot).
Ketika membangun komunikasi setelah ribut atau
pada saat ribut maka hendaknya masing-masing itu niatannya adalah perbaikan dan
berdamai. Bukan niatnya menang-menangan namun niatnya adalah ingin kembali
damai, kembali nyaman dengan suami dan suami kembali kepada kepada sang istri. Kalau
semangatnya itu adalah semangatnya dalam membangun komunikasi adalah kedamaian
maka ada lima manfaat seperti yang poin di atas.
Ø
Aspek ketiga, Memulai kehidupan rumah
tangga itu adalah kehidupan suami-istri dan bukan hanya kehidupan dua orang
hidup bersama, namun juga dua orang dalam masalah merawat anak. maka idealnya
tidak terdapat porsi yang di luar suami dan istri terlalu banyak dalam
mendidikan anak mereka. Pendidikan anak jangan berikan banyak pada sekolah, jalanan,
tetangga atau pun pada pembantu.
Engkau
wahai seorang engkaulah lebih yang perhatian dengan dan yang bertanggungjawab
tentangnya, maka semestinya porsi terbanyak pendidikan anak itu ada di orang
tua . Hal yang tidak benar ada jika porsi pendidikan anak yang paling banyak
diserahkan kepada pembantu, tetangga, guru TPA, pengurus mesjid atau kepada
sekolah ini ada error dalam keluarga ini. Keluarga ini bukan hakekatnya pasangan
suami-istri, namun cuma dua orang hidup baru satu rumah. Kalau memang
betul-betul suami istri, ayah dan ibu mereka akan kerjasama yang bagus untuk
mendidik buah hati keduanya.
Nabi Shallallahu alaihi wasallam
menyampaikan "seorang wanita seorang ibu itu pemimpin untuk keluarga suaminya
dan anak-anak suaminya dan seorang ibu akan dimintai pertanggungjawaban tentang
anak-anaknya". (HR Al-Bukhari)
Betapa indahnya jika seorang
anak itu mendapatkan asuhan dari wadah yang sama, dari tempat minum yang sama, jika
di hadapan seorang anak ada berbagai macam tempat minum maksudnya didikan orang
tua itu beda dengan didikan sekolah, masjid maka rusaklah keadaan aneh ini dan
tidak memungkinkan bagi engkau seorang ibu untuk menguasai perilaku anak di
masa depan. Dan boleh jadi
jika tidak membangun komunikasi yang baik dengan sekolah dan masjid, maka
engkau seorang ibu membangun dari satu sisi sedangkan pihak yang lainnya
menghancurkan dari sisi yang lain. Boleh jadi engkau wahai seorang ibu
membimbing anak untuk supaya ada di dirinya hal-hal yang wajib yang bersifat baku,
namun lihat pada pihak ketiga terdapat
arahan-arahan yang itu menggoncangkan akhlak yang sudah bersifat permanen, maka
oleh karena itu janganlah engkau biarkan anakmu itu ditangani pendidikannya dan
pengawasannya oleh orang lain.
Sudah semestinya di rumahmu
demikian juga di rumah suamimu terdapat perilaku-perilaku dan rancangan besar
tentang pendidikan yang ini boleh jadi rancangan besar cetak biru Pendidikan anak
itu beda, yang ini ada padamu dan suamimu berbeda dengan cara pendidikan pihak
lain. Misalnya, cara pendidikan kerabat-kerabatmu, keponakan-keponakanmu dari
saudara laki-laki, saudara perempuanmu. Oleh karena itu janganlah engkau lalai
untuk mengontrol perilaku anak, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan
setelah beberapa waktu lamanya bergaul dengan keponakan keponakan.
Disini disampaikan cara mendidik
antara orang tua itu bisa saja berbeda meskipun sama-sama satu keluarga. Oleh
karena itu, diantara diantara hal yang dilakukan setelah anak itu habis main ke
tetangga atau main bareng dengan sepupunya dengan keponakan, maka dicek dapat
apa saja ketika main bersama tetangga, ketika main sama saudara-saudara
sepupunya dapat apa. Kontrollah perilaku yang didapatkan kemudian koreksi jika
ada pemahaman yang keliru. Jika sudah ada sikap-sikap yang tepat maka perteguh
dan kuatkan.
Ø
Aspek keempat, tentang rumah dan
isinya maka tidak boleh ada sesuatu yang masuk ke rumah kecuali dengan izin
suami dan tidak ada sesuatu yang keluar dari rumah kecuali dengan izin suami, ingat
ini adalah bagian dari hak suami yang wajib pun kau penuh. Hendaklah jujur
dalam hatimu tentang sejauh mana engkau menghormati kedudukan suami dan pengakuanmu
kepada suami. Dan bahwasanya suami adalah kepala rumah tangga, pimpinan. Maka
secara umum, kehidupan rumah tangga itu, harta-harta keluarga adalah harta
suami, rumah keluarga adalah rumah suami atau minimal rumah yang dikontrak oleh
suami.
Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam, bersabda tentang dirimu
wahai istri “ketika engkau di rumah bahwasanya engkau adalah pemimpin untuk
keluarga suamimu dan anak-anak suamimu yang juga anak-anakmu dan kau akan
dimintai pertanggungjawaban tentang mereka semua itu.
Di riwayatkan At Tirmidzi oleh Abu
Umam Al-Bahili ra mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda saat khutbah nabi di tahun hajjatul Wada “tidak boleh seorang
wanita membelanjakan sedikitpun dari harta suaminya yang ada di rumah suaminya
kecuali dengan izin suami”. Ada seorang istri yang bertanya pada Rasulullah “boleh
tidak bersedekah dengan bahan makanan nasi beras kepada kerabat yang datang dan
yang lainnya?” maka nabi kata, “bahan makanan itu adalah harta kami lelaki yang
terbaik maka tidak boleh diberikan tanpa seijin suami karena itu harta terbaik
suami adalah menyiapkan bahan makanan untuk istrinya dan keluarganya”.
Dan ingat satu hal yang patut
dicamkan oleh seorang muslimah sebelum menikah bahwasannya ketika wanita itu
meminta izin kepada suaminya untuk keluar rumah untuk ini dan itu maka itu janganlah
dinilai negatif yang menunjukkan ini penguasaan suami terhadap istri dan jangan
dimaknai dengan keterlibatan mau menguasai istri. Namun seorang Istri minta
izin kepada suami itu hendaknya dimaknai sebagai bukti yang paling nyata kalau
seorang istri itu menghargai hak-hak pergaulan suami-istri dengan
memperhatikan hak suami karena rumah adalah rumah suami, penghasilan adalah
penghasilan suami dan untuk istri maka harus izin, ada pun penghasilan yang
murni adalah penghasilan istri dan harta khusus milik istri maka seorang istri
itu merdeka dalam membelanjakannya, dia boleh membelanjakannya tanpa
izin suami sebagaimana pendapat mayoritas para ulama meskipun menganjurkan
untuk izin dan ngomong kepada suami.