Selasa, 15 Februari 2022

Agar Muslimah Siap Menikah #11

 


            Hak- hak pokok istri yang menjadi kewajiban suami, diantaranya adalah sebagai berikut:

                Pertama adalah mahar, ini adalah hak seorang istri yang menjadi kewajiban suami dan suami itu menyerahkan semuanya di depan atau dia sisakan seluruhnya atau sebagiannya. Mahar itu bisa seluruhnya lunas di depan; bisa terutang di belakang dan bisa sebagiannya di depan dan sebagiannya di belakang, tidak boleh bagi suami untuk mengingkari besaran mahar dan tidak boleh pula menolak untuk menyerahkan mahar kepada istrinya

Allah ta'ala berfirman “Berikanlah kepada para istri mahar sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kapadamu Sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya”. (Qs. An-Nisa, : 04)

              Kedua adalah ditahan baik-baik atau dilepas dengan berbuat baik. Suami diantara dua pilihan yaitu hidup bersama istri dengan baik dan pergaulan suami-istri yang bahagia atau dilepaskan istrinya dengan berbuat baik dan damai. Wanita itu dengan karakternya adalah lemah dan lembut, oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyampaikan bahwasanya “para istri itu adalah seperti tawanan di hadapan kalian para suami, tawanan tentu tidak dalam semua hal sama dengan istri namun dalam sebagian hal saja yaitu dalam dari sisi talak  yang ada di tangan suami di lisan suami sebagaimana seorang tawanan itu lepas ataukah tetap jadi tawanan ada di lisan pemilik tawanan. Tawanan itu dalam konteks penyerupaan bukan keadaan sesungguhnya. Kenapa diserupakan dengan tawanan? Karena posisinya yang lemah dimana talak itu ada di tangan suami, lepas dan tidak ada di tangan suami. Kemudian yang kedua disebut tawanan karena hajat seorang istri kepada suami karena istri itu sangat bergantung kepada suami karena jika istri itu tidak punya ketergantungan sama suami ada kecenderungan untuk sombong dan meninggi di hadapan suami yang ini berdampak pada kepemimpinan suami tidak bisa berjalan dengan baik

          Ketiga nafkah yaitu kebutuhan makanan nafkah kebutuhan yaitu kebutuhan makanan dan pakaian tanpa pelit juga tanpa boros. Dari Jabir Ibn Abdillah radhiallahu anhuma dalam khutbatul wada' Rasulullah shallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Menjadi kewajiban kalian para suami untuk memenuhi kebutuhan makanannya dan pakaiannya dengan kadar yang baik dengan kadar yang sewajarnya”. (HR Muslim).

              Keempat, dan ini satu hal yang bisa dikatakan paling berat bagi seorang laki-laki mengajari istrinya kebaikan dan tanpa pernah bosan memerintahkan, istrinya untuk melakukan kebaikan, mengingatkan kewajiban sepanjang Hayat yang luar biasa beratnya,  maka biarkan laki-laki yang menanggungnya. Penipuan tidak menghendaki kebaikan untuk keluarga yang paling besar adalah ketika seorang suami tidak mengajari kebaikan pada istrinya dan tidak melakukan memerintahkan yang baik dan melarang yang mungkar. Sebagaimana firman Allah ta'ala “perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabar untuk mengerjakan salat..” (QS. Taha 132).

                Kelima, adalah hak istri untuk meminta khulu’. Allah ta'ala berfirman, “ jika kalian khawatir tidak bisa keduanya menegakkan aturan-aturan Allah tidak ada dusta dosa atas keduanya dalam tebusan yang diberikan oleh pihak perempuan” ( QS. Al Baqarah: 229). Maka seorang istri punya hak untuk meminta pisah jika pegaulan kepada istri itu jelek dan tidak memungkinkan bagi istri untuk bertahan bersama suami karena lemahnya agama karena lemahnya agama suami ternyata suaminya. Misalnya, sholatnya bolong-bolong, puasa Romadhon malas, suka minum khamar dan istri berusaha untuk bersabar dan memperbaiki sudah mentok tidak mampu maka ini lemahnya agama atau jeleknya akhlak atau jeleknya akhlak suka KDRT, suka memukul, suka nendang, suka tempeleng, istri bolak-balik wajahnya biru karena ditempeleng suaminya. Kemudian alasan selanjutnya adalah keteledoran yang nyata dalam nafkah (kebutuhan makan dan tempat tinggal enam bulan lamanya dak pernah dinafkahi) atau suami punya penghasilan namun tidak mau memberikan uang nafkah, uang belanja dan padahal punya penghasilan, dan penghasilannya itu dipakai untuk senang-senang mentraktir temannya dan yang lainnya namun pelit sama istri dan keluarganya. Maka tiga alasan bolehnya khulu’ lemahnya agama, jeleknya akhlak dan sikap

Dari Tsauban radhiyallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “setiap wanita yang meminta kepada suaminya talak  tanpa alasan maka haram bagi wanita tersebut untuk dapatkan bau surga”. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi ini lima hak pokok istri.

Hak bersama diantara keduanya diantaranya adalah

v Melaksanakan perjanjian pernikahan. lihat bersama karena bisa saja suami meminta permintaan tertentu dalam perjanjian pernikahan dan bisa juga pihak istri yang mengajukan sebagai perjanjian pernikahan dan kaum muslimin terikat dengan persyaratan dan kesepakatan mereka dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “perkara yang paling wajib yang kalian penuhi untuk kalian laksanakan adalah perjanjian yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan yaitu perjanjian pranikah”. (Muttafaqun Alaihi). Maka jika seorang suami mensyaratkan atau pihak istri mensyaratkan satu syarat yang mubah perhatikan syarat yang mubah maka wajib melaksanakannya kecuali jika yang membuat syarat mengalah, dihindari klausul atau persyaratannya misalnya suami membuat perjanjian pernikahan setelah nikah bersedia untuk tinggal di rumah uang tua suami, karena suami anak laki-lakinya atau anak laki-laki satu-satunya atau sebaliknya ada perjanjian pernikahan istri mau diperistri dengan cara suami tinggal di rumah orang tua istri karena istri adalah anak satu-satunya atau anak perempuan satu-satunya.

v  Kedua, hak kenikmatan biologis. Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam Nabi menyampaikan “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lantas istri enggan sehingga berlalulah waktu malam suami dalam keadaan sangat marah padanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi tiba”. Muttafaqun alaih diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

v  Ketiga adalah rahasia keluarga. Sebagaimana telah lewat maka tidak boleh seorang dari suami dan istri menyebarkan rahasia pasangannya terutama perkara berkenan hubungan suami istri. Rasullulah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ”masuk amanah yang paling besar di sisi Allah pada hari kiamat seorang suami yang bercampur dengan istrinya dan seorang istri yang berkumpul dengan suaminya kemudian suami menyebabkan razia istrinya. Dari asma' bintu Yazid radhiallahu anha, beliau berada di dekat Rasulullah Shallallahu salam dan sejumlah laki-laki dan perempuan duduk di dekat nabi lantas nabi mengatakan :” boleh jadi ada seorang suami menceritakan apa yang dilakukan bersama istrinya dan boleh jadi ada seorang istri menceritakan apa yang dilakukan bersama suaminya, maka semua orang terdiam. Kemudian Asma binti Yazid mengatakan “iya Ya Rasulullah betul demi Allah wahai Rasulullah sungguh para laki-laki melakukannya dan para perempuan juga melakukannya”. Nabi katakan jangan lakukan karena permisalan hal tersebut adalah seperti setan laki-laki berjumpa dengan setan perempuan di satu jalan setan laki-laki menyetubuhi setan perempuan dilihat dan ditonton oleh banyak orang. HR Imam Ahmad.

v  Keempat, saling mewarisi. Maka masing-masing dari pasangan suami istri memiliki hak untuk mewarisi yang lainnya dan suami istri itu tidak akan tertutup seandainya semua ahli waris itu ada maka yang real mendapatkan warisan hanya adalah hanya lima orang saja yaitu suami atau istri kemudian ibunya mayat, bapaknya mayat, anak laki-laki dan anak perempuan. Maka hak saling mengoreksi selama itu tidak akan tertutup keduanya mendapatkan warisan dengan bentuk bagian tertentu, keduanya tidak tertutup dari warisan dengan bentuk tertutup tidak dapat sama sekali bisanya cuma berkurang yaitu ketika yang meninggal tuh punya anak ataukah tidak. Misalnya meninggal istri maka jika istri tidak punya anak maka hak suami setengah; Jika punya anak hak suami seperempat.

               Sebagaimana firman Allah ta'ala di kitabnya “dan bagi kalian suami separuh yang ditinggalkan oleh istri jika istri tidak punya keturunan sehingga jika istri punya keturunan maka bagi kalian suami seperempat dari apa yang ditinggalkan oleh istri. Setelah wasiat yang diwasiatkan dan utang yang sudah dibayar, bagi istri seperempat. dari apa yang ditinggalkan oleh kalian para suami jika kalian tidak punya anak. Jika kalian para suami punya anak maka seperdelapan dari yang ditinggalkan setelah wasiat yang kalian wasiatkan dan utang yang sudah dibayar.

v  Kelima mendidik anak. Maka menjadi anak itu adalah hak bersama dan kewajiban bersama antara suami istri. Suami menolong istrinya dalam masalah mendidik anak dan istri menolong suaminya adalah masalah Pendidikan. Tidak tidak benar sikap sebagian suami yang pokoknya masalah pendidikan PR, tugasnya rumah dan sebagainya itu urusan istri kemudian dia tidak terkena beban apa-apa.

               Disamping hak syariat juga ada hak dari sisi budaya. Maka budaya itu punya kekuatan, adat istiadat itu punya hukum dan apa yang dinilai oleh masyarakat terbaik maka itu baik selama tidak bertentangan dengan perintah atau larangan Syariat. Berdasarkan hal ini maka seandainya telah menjadi budaya masyarakat terbiasa melakukan beberapa adab dan tindakan yang tidak layak baginya suami dan bagimu istri maka tidak selayaknya bagi suami atau bagi istri tidak layak untuk melanggarnya atau menyelisihinya. Dalam rangka melindungi diri kalian jangan sampai menjadi cacian orang-orang mencaci contoh hal itu sangat banyak sekali berbeda dari antara satu zaman ke zaman yang lainnya. Jadi kaidah-kaidah adat itu ini “semua yang dianggap oleh masyarakat itu baik maka itu baik namun dengan catatan tidak menyelisihi perintah atau larangan syariat”

               Contohnya diantaranya adalah suami minum sisa-sisa minum istrinya ada yang merasa jijik padahal itu satu hal yang ada satu budaya menilai djj padahal itu satu hal yang Nabi, jalan di samping istri, sambil pegangan tangan, suami dengan tegas menyebutkan nama istrinya. Ini dilakukan ketika nabi jalan bareng dengan Juwairiyah yang mau mengantarkan ke rumahnya ada dua lagi Anshor yang mempercepat langkah melihat nabi bersama satu sosok maka nabi mengatakan “jalannya peran saja ini juwairiyah istriku (Nabi tegas menyebutkan nama istrinya). 

            Maka tindakan merasa bahwasanya menyebut secara tegas nama istrinya adalah fulanah itu satu hal yang Aib ini adat kebiasaan yang tidak pernah tegas suami menyebutkan nama istrinya, demikian juga seorang istri mencium kepala suaminya dihadiri oleh orang lain. Perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam Hadits yang Shahih dari perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Karena nabi melakukannya atau nabi menyetujuinya ketika itu jadi budaya yang dinilai tidak baik oleh suatu masyarakat maka ini tidak boleh. Maka kita menangkan apa yang telah menjadi satu hal yang Nabi bolehkan contohnya banyak berbeda satu sama zaman dan satu tempat ke tempat yang lain dari satu suku ke suku yang lainnya. Maka boleh jadi satu hal yang dilakukan dimasa silam di masa silam itu perkara yang kebaikan muka yang jelek lantas orang menganggapnya di zaman ini sebagai bagian dari akhlak yang luhur, maka demikan juga terkadang dianggap beberapa tindakan suami bersama istrinya Kalau di kampung itu termasuk kejahatan namun kala itu teranggap ilmu di kota sebagai bentuk pemuliaan. Demikian juga sebagian tindakan itu di satu kabilah terlarang sedangkan tiga bilah yang lainnya dibiarkan dan bahkan diikuti. Oleh karena itu lihatlah lingkungan, suku dan masyarakat mu di jaman engkau tinggal berupa kebiasaan-kebiasaan yang baik, komitmenlah dengannya jangan di selisihi dengan alasan kebebasan melakukan tindakan dan semacam itu. dan boleh jadi termasuk contohnya yang hampir-hampir kebiasaan yang adat-istiadat yang tinggi itu sepakat adat istiadat yang bermutu akan sepakat dengannya

v  Pertama menjauhi memanggil suami dengan namanya secara langsung, misalnya namanya Joko lantas istri memanggil suaminya “Joko sini” semuanya sepakat tidak ada berbagai macam adat budaya masyarakat. Maka bagian dari adab memanggil suami kunyah kalo di budaya orang Arab namanya “Joko kunyah Abu Ali” atau dengan kata-kata yang lain yang dia suka untuk dipanggil dengannya maka ndak apa-apa. Biasanya kalau pakai romantisnya orang Arab ( Ya Qolbi, hayati) maksudnya wahai istriku, sayangku, hidupku tidak mengapa dan panggilan yang lainnya.

v  Kedua jaga diri Jangan bersuara keras di depan suami. Diantara adab yang jelek bersuara keras teriak-teriak Ketika ngobrol dengan suami atau menegur suami dan bersuara keras di depan suami itu tambah jelek jika dihadiri oleh orang lain di dengar oleh tetangga di diketahui oleh orang yang lewat.

v  Ketiga istri tidak berjalan di depan suami tanpa pada kebutuhan. Adabnya istri berjalan di samping suami atau di belakang suami sedikit dalam rangka menghormatinya dengan memuliakan.

v  Keempat kemudian tidak membebani suami untuk membeli kebutuhan-kebutuhan Wanita, kebutuhan khas wanita maka itu pada asalnya mubah akan tapi mayoritas budaya masyarakat sepakat untuk menilainya sebagai satu hal yang jelek. Misalnya, suami kok beli BH dan semisalnya boleh sih tapi ya enggak baik itu.

v  Kelima mengambil sikap duduk tenang di rumah ketika ada datang tamu jadi kalau ada tamu di teras itu jangan di belakang gaduh teriak-teriak. Maka telah menjadi kebiasaan mayoritas tamu tidak suka munculnya suara dari dalam rumah terutama ketika suara menyiapkan jamuan, suara barang-barang di tempat masak (suara piring, suara sendok).

v  Kelima kemudian memanggil suami dengan suara terdengar diantara laki-laki, maka suara anda wahai seorang muslimah meskipun itu bukanlah aurat di depan laki-laki menurut pendapat yang benar, namun menjadi kebiasaan masyarakat tidak menyukai hal tersebut memanggil di dengar oleh banyak laki-laki dan masyarakat Arab sudah punya budaya tepuk tangan atau ngetok pintu tidak misalnya Ini suaminya sedang menemui tamu ini mau ngirim apa mau ngasih jamuan dengan cara mas-mas ini minumnya udah siap, enggak demikian. Budaya yang bagus ketok pintu tok tok tok nanti suami tahu berarti minuman sudah siap, ngetuk pintu udah semacam itu yaitu lebih baik itu lebih bagus adabnya.

v  Keenam, membebani suami untuk gendong anak tanpa ada kebutuhan saat jalan bareng di luar rumah. Meskipun tidak terlarang secara syar'i akan tetapi kebiasaan masyarakat Arab tidak menyukai hal tersebut. Di masyarakat kita itu suami gendong anak itu dianggap sebagai suami yang peduli gitu dan suami akan dicela manakala istrinya itu sudah gedong anak tambah bawah barang nanti masyarakat menilai itu suami payah.

               Semisal ini di kiaskan semisal akhlak dan karakter yang terpuji komitmen dengannya jangan selisih kaidahnya mengatakan menyelisihi adat kebiasaan itu satu hal yang merusak nama baik dan kehormatan. Dan seorang muslim karena menjaga nama baik dan kehormatannya.

 

CATATAN kajian kitab agar Muslimah siap menikah (mengakaji kitab “ isyruuna Nashihah li Ukhti Qabla Zawaajiha” karya syaikh badr bin Ali bin Thami Al-‘utaybi) di sampaikan oleh ustadz Dr. Aris Munandar, M.P.I hafidzahullah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

baca lagi

Agar Muslimah siap menikah #01

yang lainnya