Selasa, 15 Februari 2022

Agar Muslimah Siap Menikah #10

 


          NASIHAT yang ke-9 bahwasanya memaafkan itu adalah karakter yang mulia. Mengakui kesalahan kemudian meminta maaf itu adalah suatu sifat yang positif. Semua manusia punya banyak kesalahan dan sebaik-baik jalan selamat dari kesalahan adalah mengakui kesalahan kemudian menyesali karena telah melakukan kesalahan. Namun jiwa manusia itu dihadirkan padanya pelit diantaranya adalah pelit untuk meminta maaf. Diantara karakter jiwa manusia adalah menginginkan untuk berada dalam posisi yang tinggi dan tidak tunduk merendah kepada orang lain, semisal meminta maaf.

                Berdasarkan hal tersebut boleh jadi terjadi nanti pada saat engkau menikah wahai saudariku, terjadi dari suamimu di pada suatu hari ketergelinciran dan kesalahan berkenaan dengan hakmu berkenaan dengan dirimu, kesalahan berupa perbuatan atau sikap dan tutur kata. Maka janganlah engkau wahai istri shalihah bersegera mencela keras dirinya dan bersikap kasar kepadanya, seperti engkau segera menghunuskan lisanmu untuk menyerangnya bagaikan pedang yang terhunus. Namun respon lah kesalahan dengan memaafkan dan berbuat baik, jadilah engkau wahai muslimah termasuk orang-orang yang Allah sanjung dalam firman-nya yaitu; “…dan orang-orang yang menahan amarah besarnya dan memaafkan orang lain adalah bentuk berbuat baik kepada orang lain dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”.

                Tidakkah engkau menginginkan wahai wanita shalihah untuk menjadi bagian dari orang-orang yang Allah cintai. Oleh karena itu hendaklah engkau pegang erat-erat jalan dan kebiasaan memaafkan, maka memaafkan adalah jalan manusia-manusia Mulia, karakter yang dimiliki oleh manusia-manusia yang mengedepankan akal sehat, tidak ada orang yang mudah memaafkan kecuali Akil orang yang lebih mengedepankan akal sehatnya daripada bapernya, orang yang lebih mendahulukan pertimbangan nalar sehatnya daripada perasaannya.

                Maka jika engkau wahai istri shalihah yakin suamimu berbuat salah maka janganlah engkau respon kesalahan dengan kesalahan yang semisal, dengan menghalangi; dengan ngambek; diam mendiamkan; dengan sikap sombong dan rasa tinggi.  Sehingga suamimu mengumpulkan dua musibah menimpa dirinya yang pertama musibah berbuat salah dan yang kedua musibah hati yang Ambyar; perasaan yang tak karuan. Maka cukup bagi suamimu sebagai hukuman pengakuan dia pada poin yang pertama, pengakuan atas kesalahannya kemudian bersegeralah memaafkan untuk poin kedua.

                Dan boleh bagi-bagimu tidaklah salah jika engkau mengatakan secara vulgar dan blak-blak-an kepada suamimu tentang kesalahannya dan engkau memaafkannya misalanya katakanlah kepada suamimu “meskipun sebenarnya engkau berbuat salah kepada aku karena Engkau telah berkata demikian dan berbuat demikian dan demikian, namun Semoga Allah memaafkan dan mengampunimu. Dan hakmu menurutku mengharuskan aku memaafkanmu” dan perkataan-perkataan semacam itu.

                Untuk kalimat memaafkan menyebutkan kesalahan satu hal yang baik jika meneladani firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada sang nabi yang menyebutkan maaf terlebih dahulu baru menyebutkan kesalahan dalam surah At Taubah ayat ke-43 Allah katakan “Sungguh Allah Subhanahu Wa Ta'ala memaafkanmu karena izin yang engkau berikan kepada mereka orang-orang munafik untuk tidak berangkat perang.” Maka di sini ada teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala, namun Allah buka teguran itu dengan kata-kata yang lembut yaitu dibuka dengan memaafkan terlebih dahulu, baru menyebutkan kesalahan. Sufyan bin uyainah sebagaimana tafsir Al-Bagrawi mengatakan “Lihatlah betapa lembutnya Allah, Allah mulai dengan memaafkan sebelum Allah cela dengan kesalahan yang telah dilakukan”.

                Demikian cara-cara memaafkan yang bagus, contohkan di surat ini soal At-Taubah ayat ke-43 Allah telah memaafkan terlebih dahulu baru menegaskan kesalahan, ini lebih baik daripada engkau berbuat salah demikian; demikian; demikian, Namun saya maafkan kok itu semua saya anggap tidak ada. Maka yang lebih bagus adalah menegaskan dulu diawal kalau memaafkan. “Sudah tenang dulu saya maafkan jangan khawatir Mas/ suamiku jangan khawatir, meskipun sebenarnya yang kau(suami) lakukan itu kliru tadi berbuat demikian dan demikian; semestinya tidak demikian harusnya demikian demikian… tutup lagi lebih baik, namun itu semua aku maafkan”. JADI, maaf terlebih dahulu baru menegur dan mencela dengan kesalahan yang telah dilakukan. Dan jika kekesalan itu berasal darimu wahai sang istri maka sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang rajin bertobat; maka bersegeralah meminta maaf karena kesalahan.

Bagaimana cara meminta maaf?? maka ini satu hal yang menarik untuk dicatat di garis bawahi.

                Segera meminta maaf dan meminta maaf yang serius itu pakai ekspresi, bisa dengan cium suamimu sambil minta maaf kemudian genggam tangannya sehingga tanganmu ada diantara dua tangannya. Maka kata kuncinya segera Ini pertama; cium ini yang kedua; ketiga genggam tangannya dan yang keempat sampaikan penyesalan karena ucapan atau tindakanmu. Dan janganlah setan menyuruhmu untuk menunda-nunda karena mau menjaga dirimu dan kemuliaan dirimu sehingga engkau tunda-tunda dalam masalah meminta maaf. Maka ini menambah semakin terbakarnya menyala-nyalanya api amarah di hati suami, semakin lama waktunya dan boleh jadi dirinya kalah dikalahkan oleh keinginan untuk membela diri dan tidaklah lagi memungkinkan karena demikian kerasnya amarahnya dan tidak memungkinkan untuk menerima permintaan maaf. Oleh karena itu segeralah langsung jangan besok-besok sampaikan minta maaf dengan tatapan wajah orang yang mencintai yang pemalu dan berjanjilah kepadanya kalau engkau tidak akan mengulang kesalahan yang sama.

                Karena semisal Akhlak Yang Mulia semacam dan tindakan semacam ini itu hilang tidak dijumpai pada banyak istri dan ini akan melahirkan problem yang semakin ruwet, MAKA diantara bagian dari kesempurnaan kondisi suami istri adalah sepakat untuk memaafkan kesalahan dan memaafkan ketergelinciran dan membiasakan jiwa bahwasanya masing-masing kedua belah pihak memiliki posisi yang mulia; kedudukan yang tinggi dan bahwasanya meminta maaf itu tidaklah mengurangi sedikitpun dari kemuliaan orang tersebut, bahkan menyebabkan dia semakin Mulia terhormat dan semakin dicintai.

                NASIHAT yang ke-10 adalah Apakah engkau mengetahui apa yang jadi kewajibanmu dan apa yang menjadi kewajibannya. Ini adalah pertanyaan yang penting; wajib atas kalian berdua suami istri mengetahui yang baku dalam jawaban pertanyaan ini dari tiga sisi yang penting dari sisi hukum syariat; dari sisi budaya dan dari sisi kesepakatan bersama.

                Dari sisi Syariat maka telah mewajibkan pada suami dan istri sejumlah hal dalam bentuk yang setara dan para ulama telah perhatian tentang hal ini di bab-bab tentang masalah mempergauli istri di kitab-kitab fiqih berkarya rinci dengan betul rinci. Dan aku akan ringkaskan hal tersebut dengan aku katakan hak suami yang wajib ditunaikan oleh istrinya itu banyak diantaranya; catatan kaki satu ulama yang mengumpulkan hak-hak suami istri itu banyak dan rangkaian poin-poin disini diambil dari kitab usululil hayati li zaujiha

·         Pertama adalah engkau melayani ini dengan sewajarnya.

                 Dari Al Hushoin bi Mihshan mengatakan bahwasanya bibinya datang pada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam karena satu keperluan setelah selesai dari keperluannya Nabi Sallallahu wasallam bertanya kepada wanita ini “Apakah engkau bersuami?” dia mengatakan “iya”. “Bagaimanakah sikapmu dengan suamimu?” maka Bibiku mengatakan, “aku tidak peduli apa yang harus aku lakukan demi melayani suamiku kecuali hal-hal yang betul-betul aku tidak mampu”. Maka di katakan “Lihatlah engkau bagaimanakah sikapmu terhadap suamimu karena sikapmu terhadap suamimu itu penentu surga dan nerakamu”. (HR Imam Ahmad)

                Syekh Muhamad Al Utaimi rahimahullahu ta'ala mengatakan “menjadi kewajiban istri untuk melayani suaminya dengan pelayanan yang wajar”. Maka tolak ukur wajarnya itu menimbang dua hal latar belakang sosial pihak istri dan latar belakang sosial pihak suami. kalau tabrakan sosial MISALNYA istri anak orang konglomerat kaya raya, anak bangsawan maka pelayanan yang semisal paling-paling mengambilkan nasi untuk lauk makan untuk makan-makan siang suami namun tidak masak karena tidak biasa wanita semacam ini dan dia biasa dimasakkan oleh pembantu memohon yang ambilkan piring yang ini untuk suami adalah wanita semacam itu untuk lelaki semisal itu. Sehingga hal tersebut variatif dengan variasi keadaan sehingga pelayanan wanita Baduy tidak sebagaimana layanan wanita istri yang tinggal di Kampung, dan pelayanan dari wanita yang kuat perkasa tidaklah sama dengan pelayanan yang diberikan oleh wanita yang lemah fisiknya.

·         Kemudian yang kedua, mentaati suami.

                Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Jika seorang wanita shalat lima waktu; puasa bulan Ramadan; menjaga kemaluannya; taat pada suaminya akan dikatakan kepadanya masuklah engkau ke dalam syurga dari pintu surga mana pun yang engkau inginkan (HR iman Ahmad).

                 Kemudian tidak puasa sunnah ketika suami ada di rumah kecuali dengan izin suami. Mewujudkan puasa dan hukum puasa sunnah ketika itu jadinya “haram”, Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “tidaklah halal bagi seorang perempuan puasa sunnah sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izin suami”. (diriwayatkan Al-Bukhari). Dalam hadits ini terdapat isyarat satu kaidah keluarga berupaya untuk mewujudkannya yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani suami dalam setiap keadaan dan istri tidaklah disibukkan dengan yang lainnya kecuali dengan seizin suami.

·         Menjaga harta suami dan hak milik suami.

                Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu Anhu mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam kotbahnya saat tahun hajjatul Wada nabi katakan “tidaklah seorang wanita menafkahkan; menginfakkan sebagian dari harta suaminya kecuali harus dengan izin suaminya, tidak pula boleh makanan”. Nabi Katakan tidak boleh makanan, makanan itu adalah harta kami yang terbaik”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi).

·         kemudian istri dalam memasukkan satupun orang dalam rumah suaminya hendaknya meminta izin suami.

                Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulllah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak boleh mengizinkan untuk masuk ke rumah suami kecuali dengan izin suami”.

·         Berterima kasih kepada kebaikan suami.

 

CATATAN kajian kitab "agar Muslimah siap menikah" (mengakaji kitab “ isyruuna Nashihah li Ukhti Qabla Zawaajiha” karya syaikh badr bin Ali bin Thami Al-‘utaybi) di sampaikan oleh ustadz Dr. Aris Munandar, M.P.I 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

baca lagi

Agar Muslimah siap menikah #01

yang lainnya