NASIHAT yang
ke-9 bahwasanya memaafkan itu adalah karakter yang mulia. Mengakui kesalahan
kemudian meminta maaf itu adalah suatu sifat yang positif. Semua manusia punya
banyak kesalahan dan sebaik-baik jalan selamat dari kesalahan adalah mengakui kesalahan
kemudian menyesali karena telah melakukan kesalahan. Namun jiwa manusia itu
dihadirkan padanya pelit diantaranya adalah pelit untuk meminta maaf. Diantara
karakter jiwa manusia adalah menginginkan untuk berada dalam posisi yang tinggi
dan tidak tunduk merendah kepada orang lain, semisal meminta maaf.
Berdasarkan hal tersebut boleh
jadi terjadi nanti pada saat engkau menikah wahai saudariku, terjadi dari
suamimu di pada suatu hari ketergelinciran dan kesalahan berkenaan dengan hakmu
berkenaan dengan dirimu, kesalahan berupa perbuatan atau sikap dan tutur kata.
Maka janganlah engkau wahai istri shalihah bersegera mencela keras dirinya dan
bersikap kasar kepadanya, seperti engkau segera menghunuskan lisanmu untuk
menyerangnya bagaikan pedang yang terhunus. Namun respon lah kesalahan dengan
memaafkan dan berbuat baik, jadilah engkau wahai muslimah termasuk orang-orang
yang Allah sanjung dalam firman-nya yaitu; “…dan orang-orang yang menahan
amarah besarnya dan memaafkan orang lain adalah bentuk berbuat baik kepada
orang lain dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”.
Tidakkah engkau menginginkan
wahai wanita shalihah untuk menjadi bagian dari orang-orang yang Allah cintai.
Oleh karena itu hendaklah engkau pegang erat-erat jalan dan kebiasaan memaafkan,
maka memaafkan adalah jalan manusia-manusia Mulia, karakter yang dimiliki oleh
manusia-manusia yang mengedepankan akal sehat, tidak ada orang yang mudah
memaafkan kecuali Akil orang yang lebih mengedepankan akal sehatnya daripada
bapernya, orang yang lebih mendahulukan pertimbangan nalar sehatnya daripada
perasaannya.
Maka jika engkau wahai istri
shalihah yakin suamimu berbuat salah maka janganlah engkau respon kesalahan
dengan kesalahan yang semisal, dengan menghalangi; dengan ngambek; diam mendiamkan;
dengan sikap sombong dan rasa tinggi. Sehingga
suamimu mengumpulkan dua musibah menimpa dirinya yang pertama
musibah berbuat salah dan yang kedua musibah hati yang Ambyar;
perasaan yang tak karuan. Maka cukup bagi suamimu sebagai hukuman pengakuan dia
pada poin yang pertama, pengakuan atas kesalahannya kemudian bersegeralah
memaafkan untuk poin kedua.
Dan boleh bagi-bagimu tidaklah
salah jika engkau mengatakan secara vulgar dan blak-blak-an kepada suamimu
tentang kesalahannya dan engkau memaafkannya misalanya katakanlah kepada
suamimu “meskipun sebenarnya engkau berbuat salah kepada aku karena Engkau
telah berkata demikian dan berbuat demikian dan demikian, namun Semoga Allah
memaafkan dan mengampunimu. Dan hakmu menurutku mengharuskan aku memaafkanmu”
dan perkataan-perkataan semacam itu.
Untuk kalimat memaafkan
menyebutkan kesalahan satu hal yang baik jika meneladani firman Allah Subhanahu
Wa Ta'ala kepada sang nabi yang menyebutkan maaf terlebih dahulu baru
menyebutkan kesalahan dalam surah At Taubah ayat ke-43 Allah katakan “Sungguh
Allah Subhanahu Wa Ta'ala memaafkanmu karena izin yang engkau berikan
kepada mereka orang-orang munafik untuk tidak berangkat perang.” Maka di sini
ada teguran dari Allah subhanahu wa ta'ala, namun Allah buka teguran itu
dengan kata-kata yang lembut yaitu dibuka dengan memaafkan terlebih dahulu,
baru menyebutkan kesalahan. Sufyan bin uyainah sebagaimana tafsir Al-Bagrawi
mengatakan “Lihatlah betapa lembutnya Allah, Allah mulai dengan memaafkan sebelum
Allah cela dengan kesalahan yang telah dilakukan”.
Demikian cara-cara memaafkan
yang bagus, contohkan di surat ini soal At-Taubah ayat ke-43 Allah telah
memaafkan terlebih dahulu baru menegaskan kesalahan, ini lebih baik daripada
engkau berbuat salah demikian; demikian; demikian, Namun saya maafkan kok itu
semua saya anggap tidak ada. Maka yang lebih bagus adalah menegaskan dulu
diawal kalau memaafkan. “Sudah tenang dulu saya maafkan jangan khawatir Mas/
suamiku jangan khawatir, meskipun sebenarnya yang kau(suami) lakukan itu kliru tadi
berbuat demikian dan demikian; semestinya tidak demikian harusnya demikian
demikian… tutup lagi lebih baik, namun itu semua aku maafkan”. JADI, maaf
terlebih dahulu baru menegur dan mencela dengan kesalahan yang telah dilakukan.
Dan jika kekesalan itu berasal darimu wahai sang istri maka sebaik-baik
orang yang berbuat salah adalah orang yang rajin bertobat; maka bersegeralah
meminta maaf karena kesalahan.
Bagaimana cara
meminta maaf?? maka ini satu hal yang menarik untuk dicatat di garis bawahi.
Segera meminta maaf dan
meminta maaf yang serius itu pakai ekspresi, bisa dengan cium suamimu
sambil minta maaf kemudian genggam tangannya sehingga tanganmu ada diantara dua
tangannya. Maka kata kuncinya segera Ini pertama; cium ini yang kedua;
ketiga genggam tangannya dan yang keempat sampaikan penyesalan
karena ucapan atau tindakanmu. Dan janganlah setan menyuruhmu untuk menunda-nunda
karena mau menjaga dirimu dan kemuliaan dirimu sehingga engkau tunda-tunda
dalam masalah meminta maaf. Maka ini menambah semakin terbakarnya menyala-nyalanya
api amarah di hati suami, semakin lama waktunya dan boleh jadi dirinya kalah
dikalahkan oleh keinginan untuk membela diri dan tidaklah lagi memungkinkan
karena demikian kerasnya amarahnya dan tidak memungkinkan untuk menerima
permintaan maaf. Oleh karena itu segeralah langsung jangan besok-besok
sampaikan minta maaf dengan tatapan wajah orang yang mencintai yang pemalu dan berjanjilah
kepadanya kalau engkau tidak akan mengulang kesalahan yang sama.
Karena semisal Akhlak Yang Mulia
semacam dan tindakan semacam ini itu hilang tidak dijumpai pada banyak istri
dan ini akan melahirkan problem yang semakin ruwet, MAKA diantara
bagian dari kesempurnaan kondisi suami istri adalah sepakat untuk memaafkan
kesalahan dan memaafkan ketergelinciran dan membiasakan jiwa bahwasanya
masing-masing kedua belah pihak memiliki posisi yang mulia; kedudukan yang
tinggi dan bahwasanya meminta maaf itu tidaklah mengurangi sedikitpun dari
kemuliaan orang tersebut, bahkan menyebabkan dia semakin Mulia terhormat dan
semakin dicintai.
NASIHAT yang ke-10 adalah Apakah
engkau mengetahui apa yang jadi kewajibanmu dan apa yang menjadi kewajibannya.
Ini adalah pertanyaan yang penting; wajib atas kalian berdua suami istri
mengetahui yang baku dalam jawaban pertanyaan ini dari tiga sisi yang penting
dari sisi hukum syariat; dari sisi budaya dan dari sisi kesepakatan
bersama.
Dari
sisi Syariat maka telah mewajibkan pada suami dan istri sejumlah hal dalam
bentuk yang setara dan para ulama telah perhatian tentang hal ini di bab-bab
tentang masalah mempergauli istri di kitab-kitab fiqih berkarya rinci dengan
betul rinci. Dan aku akan ringkaskan hal tersebut dengan aku katakan hak suami
yang wajib ditunaikan oleh istrinya itu banyak diantaranya; catatan kaki satu
ulama yang mengumpulkan hak-hak suami istri itu banyak dan rangkaian
poin-poin disini diambil dari kitab usululil hayati li zaujiha
·
Pertama adalah engkau melayani ini dengan
sewajarnya.
Dari Al Hushoin bi Mihshan mengatakan
bahwasanya bibinya datang pada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam karena
satu keperluan setelah selesai dari keperluannya Nabi Sallallahu wasallam bertanya
kepada wanita ini “Apakah engkau bersuami?” dia mengatakan “iya”. “Bagaimanakah
sikapmu dengan suamimu?” maka Bibiku mengatakan, “aku tidak peduli apa yang
harus aku lakukan demi melayani suamiku kecuali hal-hal yang betul-betul aku
tidak mampu”. Maka di katakan “Lihatlah engkau bagaimanakah sikapmu terhadap
suamimu karena sikapmu terhadap suamimu itu penentu surga dan nerakamu”. (HR Imam
Ahmad)
Syekh Muhamad Al Utaimi rahimahullahu
ta'ala mengatakan “menjadi kewajiban istri untuk melayani suaminya dengan
pelayanan yang wajar”. Maka tolak ukur wajarnya itu menimbang dua hal latar
belakang sosial pihak istri dan latar belakang sosial pihak suami. kalau
tabrakan sosial MISALNYA istri anak orang konglomerat kaya raya, anak bangsawan
maka pelayanan yang semisal paling-paling mengambilkan nasi untuk lauk makan
untuk makan-makan siang suami namun tidak masak karena tidak biasa wanita semacam
ini dan dia biasa dimasakkan oleh pembantu memohon yang ambilkan piring yang
ini untuk suami adalah wanita semacam itu untuk lelaki semisal itu. Sehingga
hal tersebut variatif dengan variasi keadaan sehingga pelayanan wanita Baduy
tidak sebagaimana layanan wanita istri yang tinggal di Kampung, dan pelayanan
dari wanita yang kuat perkasa tidaklah sama dengan pelayanan yang diberikan
oleh wanita yang lemah fisiknya.
·
Kemudian yang kedua, mentaati suami.
Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda “Jika seorang wanita shalat lima waktu; puasa bulan Ramadan;
menjaga kemaluannya; taat pada suaminya akan dikatakan kepadanya masuklah
engkau ke dalam syurga dari pintu surga mana pun yang engkau inginkan (HR iman
Ahmad).
Kemudian tidak puasa sunnah ketika suami ada
di rumah kecuali dengan izin suami. Mewujudkan puasa dan hukum puasa sunnah
ketika itu jadinya “haram”, Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda “tidaklah halal bagi seorang perempuan puasa sunnah sedangkan
suaminya ada di rumah kecuali dengan izin suami”. (diriwayatkan Al-Bukhari). Dalam
hadits ini terdapat isyarat satu kaidah keluarga berupaya untuk mewujudkannya
yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani suami dalam setiap keadaan dan istri
tidaklah disibukkan dengan yang lainnya kecuali dengan seizin suami.
·
Menjaga harta suami dan hak milik suami.
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu
Anhu mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam
kotbahnya saat tahun hajjatul Wada nabi katakan “tidaklah seorang wanita
menafkahkan; menginfakkan sebagian dari harta suaminya kecuali harus dengan
izin suaminya, tidak pula boleh makanan”. Nabi Katakan tidak boleh makanan, makanan
itu adalah harta kami yang terbaik”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi).
·
kemudian istri dalam memasukkan satupun orang
dalam rumah suaminya hendaknya meminta izin suami.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari
Rasulllah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak boleh mengizinkan
untuk masuk ke rumah suami kecuali dengan izin suami”.
·
Berterima kasih kepada kebaikan suami.
CATATAN kajian kitab "agar Muslimah siap
menikah" (mengakaji kitab “ isyruuna Nashihah li Ukhti Qabla Zawaajiha” karya
syaikh badr bin Ali bin Thami Al-‘utaybi) di sampaikan oleh ustadz Dr. Aris
Munandar, M.P.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar